GROBOGAN — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menghadiri rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Grobogan tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Diniyah. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi peraturan daerah sebelum ditetapkan secara resmi.
Dalam rapat yang digelar pada Senin (14/4) di ruang rapat DPRD Kabupaten Grobogan tersebut, hadir Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya Sugeng Pamuji bersama tim, yakni Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda Urip Pamuji, Septiarif Hakim Wijaya, dan Riko Budi Santoso.
Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Perundang-undangan DPRD Kabupaten Grobogan dan turut dihadiri perwakilan dari Kementerian Agama Kabupaten Grobogan, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan.
Dalam forum tersebut, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan memberikan sejumlah masukan strategis terhadap substansi raperda. Salah satu poin penting yang disampaikan adalah perlunya perluasan ruang lingkup pengaturan dalam raperda agar tidak terbatas hanya pada pendidikan Madrasah Diniyah. Pendidikan nonformal lainnya dinilai penting untuk turut dimuat dalam regulasi agar tidak menimbulkan kesan diskriminatif.
Selain itu, tim juga menekankan pentingnya memperhatikan aspek teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, termasuk konsistensi dalam hierarki peraturan, struktur pasal, serta penggunaan istilah hukum yang tepat dan seragam.
Dengan masukan tersebut, diharapkan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Grobogan dapat menjadi landasan hukum yang inklusif, responsif, dan sesuai dengan prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.