BANYUMAS – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melalui Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan melaksanakan kegiatan sosialisasi E-Harmonisasi di Kabupaten Banyumas, Kamis (24/02). Kegiatan ini dilakukan dengan melakukan koordinasi langsung ke Sekretariat Daerah (Setda) dan Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Banyumas.
Tim yang terdiri atas Dodo Kurnianto, Tabah Ikrar Prasetya, Nenklia Senja Contina Rona Merona, dan Dian Arini ini menyampaikan pentingnya implementasi E-Harmonisasi dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan di daerah.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk hukum daerah melalui proses harmonisasi yang lebih sistematis, serta mendorong percepatan penyusunan regulasi melalui platform digital yang terintegrasi.
Lebih lanjut, E-Harmonisasi juga memiliki dampak positif yakni mewujudkan proses yang lebih efektif, efisien, dan transparan, dan eminimalkan potensi disharmonisasi regulasi antarperaturan daerah.
Dalam pertemuan tersebut, tim juga menjelaskan mekanisme kerja aplikasi E-Harmonisasi, mulai dari tahapan unggah draf, proses reviu oleh perancang peraturan perundang-undangan, hingga finalisasi naskah hukum.
Koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pembentukan produk hukum yang akuntabel dan berkualitas. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi langkah strategis dalam mendukung implementasi reformasi birokrasi dan digitalisasi layanan hukum.