
SEMARANG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Pekalongan pada Senin pagi (14/4), secara daring di ruang Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H).
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi P3H, Delmawati yang menekankan pentingnya forum konsultatif dalam penyusunan raperda yang berkualitas, sekaligus memperkenalkan sistem E-Harmonisasi yang akan diterapkan di masa mendatang guna mempercepat dan mempermudah proses harmonisasi regulasi.
Agenda pertama membahas Raperda tentang Pengarusutamaan Gender (PUG). Raperda ini dinilai penting sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan kebijakan dan program-program pemberdayaan perempuan di daerah.
Dalam sesi ini, sejumlah perbaikan teknis disoroti, mulai dari ketidakteraturan penjelasan antar pasal, kekurangan tanda baca dan spasi, hingga penyusunan ulang frasa-frasa tertentu yang dianggap tidak efektif.
Selanjutnya, pembahasan diarahkan pada Raperda tentang Kabupaten Layak Anak. Perubahan penting dilakukan pada judul dengan penambahan kata “penyelenggaraan” untuk mempertegas cakupan pengaturan.
Rapat ini menghasilkan sejumlah catatan penting untuk penyempurnaan kedua raperda. Proses harmonisasi ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan regulasi yang responsif terhadap isu gender dan perlindungan anak di Kabupaten Pekalongan
