SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Banjarnegara menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Cagar Budaya, Rabu (24/04). Rapat ini dilaksanakan secara virtual dan dihadiri oleh para pemangku kepentingan dari kedua belah pihak.
Dalam kesempatan ini, rapat dibuka oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil, Heny Andriana, yang menegaskan pentingnya proses harmonisasi dalam penyusunan peraturan daerah.
“Harmonisasi merupakan tahapan krusial guna memastikan bahwa Raperda yang disusun telah sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak tumpang tindih,” ujarnya.
Raperda yang dibahas berfokus pada pengelolaan dan pelestarian cagar budaya yang ada di Kabupaten Banjarnegara, yang dikenal sebagai Kota Dawet Ayu. Dalam rapat ini, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara menyampaikan maksud dan latar belakang penyusunan regulasi tersebut, termasuk urgensi perlindungan terhadap situs-situs bersejarah di wilayah mereka.
Tim dari Kemenkum Jateng memberikan masukan terhadap redaksional naskah Raperda, antara lain revisi terhadap frasa yang tidak tepat atau berpotensi multitafsir, penyesuaian sistematika dan format penulisan agar sesuai dengan standar pembentukan peraturan perundang-undangan, penyempurnaan dalam penempatan norma dan klausul hukum.
Rapat berlangsung secara kondusif dan interaktif, serta menghasilkan sejumlah catatan perbaikan yang diharapkan dapat mempercepat penyusunan final Raperda. Kolaborasi ini menjadi wujud sinergi antara pemerintah daerah dan Kemenkum dalam menciptakan regulasi yang akomodatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat lokal.