
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Klaten secara virtual. Agenda tersebut membahas perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Garis Sempadan, Rabu (23/04).
Kegiatan dibuka oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jateng, Heny Andriana yang menyampaikan bahwa garis sempadan merupakan jarak bebas minimal antara bangunan dengan batas-batas area sekitar seperti jalan atau bangunan lainnya, oleh karena itu penyusunan aturan mengenai garis sempadan harus memperhatikan berbagai aspek, termasuk penyelarasan dengan rencana tata ruang.
Rapat harmonisasi ini dihadiri oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten beserta jajaran, serta dinas teknis terkait. Pihak Setda Klaten menekankan bahwa urgensi penyusunan Raperda ini adalah untuk menjamin kepastian hukum dan sebagai tindak lanjut dari amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam diskusi yang berlangsung intensif, tim dari Bagian Hukum Kabupaten Klaten berkoordinasi dengan jajaran Kanwil Kemenkum Jateng guna memastikan bahwa substansi serta legal drafting Raperda tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
