
SEMARANG – Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Delmawati, menjadi narasumber pada kegiatan Webinar Forum Gemar Belajar (Marbela) Seri 4 Tahun 2025 dalam yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cilacap secara daring, Kamis, (23/4).
Diikuti oleh pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap dan ASN Instansi lain seluruh Indonesia sebanyak 727 peserta, kegiatan tersebut mengambil tema “Cerdas dan Berkualitas Dalam Menyusun Produk Hukum Daerah”.
Dalam paparannya, Delmawati terlebih dahulu menjelaskan tugas dan fungsi Divisi P3H Kanwil Kemenkum Jateng, yang meliputi penyuluhan hukum, harmonisasi Raperda/Raperkada, serta analisis dan evaluasi terhadap Perda atau Raperkada.
Peran Kemenkum dalam peyusunan produk hukum daerah, yaitu memberikan asistensi penyusunan regulasi, Melakukan harmonisasi dan legal drafting.,Fasilitasi penyusunan dan evaluasi produk hukum daerah, serta menyediakan perancang peraturan bagi Pemda
Ia menegaskan Otonomi daerah memberikan kewenangan bagi Pemda untuk menyusun produk hukum daerah. Produk hukum daerah harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan nasional.
Oleh sebab itu, Delmawati menekankan pentingnya sinergi antar lembaga dalam proses penyusunan regulasi daerah melalui mekanisme harmonisasi. Dalam kesempatan tersebut, ia turut menjelaskan alur permohonan harmonisasi serta memperkenalkan sistem E-Harmonisasi yang baru-baru ini diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan sebagai upaya digitalisasi proses harmonisasi peraturan.
“Melalui proses harmonisasi, kami memastikan bahwa peraturan yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan tentunya memiliki dasar hukum yang kuat serta tidak tumpang tindih dengan regulasi yang sudah ada,” ujar Delmawati.
Dalam harmonisasi harus memenuhi bebarapa parameter, yaitu tertib kewenangan, tertib, prosedur, tertib subtansi, dan tertib implementasi.
Kegiatan ini dinilai penting dalam mendorong pemerintah daerah untuk mengembangkan kompetensi dalam menyusun produk hukum daerah, sehingga outputnya nanti akan menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.