KEBUMEN – Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah yang terdiri dari Sugeng Pamuji, Urip Pamuji, Fanny Van Sasongko, dan Riko Budi Santoso melakukan koordinasi ke Pemerintah Kabupaten Kebumen pada Senin dan Selasa, 21–22 April 2025.
Kunjungan tersebut menyasar dua institusi, yaitu Sekretariat Daerah (Setda) dan Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Kebumen.
Di Setda, tim bertemu dengan Kepala Bagian Hukum, Ahmad Harun. Sementara di Setwan, kunjungan diterima langsung oleh Sekretaris DPRD, Munadi.
Dalam pertemuan tersebut, tim menyampaikan beberapa hal penting, antara lain sosialisasi terkait aplikasi e-Harmonisasi serta koordinasi mengenai berbagai kendala yang dihadapi dalam proses harmonisasi peraturan perundang-undangan di daerah.
E-harmonisasi merupakan aplikasi yang dikembangkan untuk mempercepat dan mempermudah proses harmonisasi peraturan perundang-undangan, termasuk Rancangan Undang-Undang (RUU), Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres), serta peraturan kementerian dan lembaga lainnya.
Aplikasi ini bertujuan menggantikan proses manual yang sebelumnya digunakan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam harmonisasi regulasi.
Dalam implementasinya, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi e-harmonisasi untuk memberikan masukan atau tanggapan atas rancangan regulasi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pemahaman dan sinergi antara pemerintah daerah dengan Kanwil Kemenkum Jateng dalam pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan perundang-undangan secara lebih efektif dan efisien.