
SEMARANG - Saat ini, tercatat ada 3000 orang yang berprofesi sebagai notaris di wilayah Jawa Tengah.
Jumlah ini menyusul pengambilan Sumpah/ Janji Jabatan terhadap 186 orang notaris baru yang berlangsung di Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Rabu (23/04).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo memimpin prosesi Sumpah / Janji Jabatan Notaris tersebut.
Sumpah / Janji Jabatan Notaris ini, merupakan lanjutan kegiatan serupa yang dilaksanakan sehari sebelumnya. Diketahui, Selasa (22/04) Kakanwil Kemenkum Jateng telah lebih dulu mengambil Sumpah / Janji Jabatan terhadap notaris dengan jumlah yang sama.
Sebelumnya, di Tahun 2024 jumlah notaris yang ada di Jawa Tengah sebanyak 2.628 orang.
Selain Notaris Baru, Kakanwil Kemenkum Jateng juga mengambil Sumpah / Janji Jabatan 1 orang Notaris Pengganti dan 3 orang Penyidik Pegawai Negari Sipil (PPNS).
Sama seperti yang disampaikannya sebelumnya, Kakanwil Kemenkum Jateng berharap, dengan jumlah notaris yang cukup besar, ada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat di bidang kenotariatan.
"Dengan jumlah tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat di daerah untuk memperoleh jasa notaris," kata Heni dalam sambutannya.
"Baik dalam hubungan hukum keperdataan antar individu maupun antar kelompok masyarakat".
"Peranan Saudara / Saudari sebagai notaris sangatlah penting untuk memberikan kepastian hukum atas hak dan kewajiban para pihak," sambungnya.
Kakanwil Kemenkum Jateng juga mengingatkan bahwa notaris dalam bekerja selalu berada di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Hukum melalui Majelis Pengawas Notaris.
Tahun 2024, ungkap Heni, ada 16 notaris yang telah diperiksa Majelis Pengawas, baik di tingkat Majelis Pengawas Daerah (MPD) maupun Majelis Pengawas Wilayah (MPW), dengan berbagai putusan sanksi yang di berikan.
"Dan di Tahun 2025 ini, sudah ada sebanyak 7 notaris sedang berproses pemeriksaan di Tingkat MPW," ungkapnya.
Hal ini, lanjut Heni, menunjukkan bahwa masyarakat telah sadar betul akan hak mereka dalam hubungannya dengan kenotariatan, sehingga menuntut pelayanan notaris yang lebih professional, transparan dan akuntabel.
"Sehingga dalam rangka menjaga harkat dan martabat jabatan notaris, setiap Majelis Pengawas Daerah, akan melakukan pemeriksaan Protokol Notaris secara berkala," ujar Heni.
"Hal ini bertujuan agar Saudara dapat selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dan tertib administrasi perkantoran dalam memberikan layanan kepada Masyarakat".
"Diharapkan pula, akan menghasilkan pelaksanaan kinerja jabatan notaris yang benar-benar memberikan jaminan kepastian hukum bagi para pengguna jasa notaris di masa mendatang," imbuhnya.
Kakanwil berharap, para notaris senantiasa memegang teguh Sumpah / Janji Jabatan Notaris.
Heni juga berpesan agar notaris dalam menjalankan profesinya harus selalu mengikuti perkembangan regulasi yang ada serta harus mendukung kebijakan Pemerintah.
Selain itu, notaris diminta mampu mengidentifikasi transaksi Keuangan yang mencurigakan, dan melaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan melalui aplikasi goAML (go Anti-Money Laundering).
Terakhir, Kakanwil kembali mengingatkan bahwa notaris yang telah disumpah, merupakan Pejabat Umum yang di berikan tugas dan wewenang berdasarkan Undang - Undang terkait dengan kenotariatan.
"Untuk itu kami minta Saudara semuanya untuk menjalankan tugas notaris ini, dengan memegang teguh prinsip profesionalisme, bertanggungjawab, dan akuntabel serta selalu menjaga Integritas," kata Heni.
Sementara untuk PPNS, Kakanwil berharap agar mereka dapat mengupayakan peningkatan kesadaran hukum masyarakat di daerah melalui penyuluhan hukum dan penegakan Peraturan Perundang-Undangan secara objektif, konsisten, dan berkeadilan.
Hadir menyaksikan kegiatan ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tjasdirin, Ketua Ikatan Notaris Indonesia Jateng, Anggota MPW Jateng, perwakilan sejumlah MPD dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Kemenkum Jateng.