SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah (Kanwil Kemenkum Jateng) menggelar pembahasan penentuan tema Analisis Kebijakan di Wilayah Tahun 2025, Kamis (24/4).
Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting ini dipusatkan di Ruang Bima Kanwil Hukum Jateng.
Hadir dalam kegiatan ini Tim Pelaksana Analisis Kebijakan Kanwil Hukum Jateng bersama Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Deni Kristiawan.
Jalannya diskusi dipandu oleh Farah Annisa Harahap selaku pendamping dari Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kementerian Hukum.
Dalam pemaparannya, Farah menjelaskan tahapan-tahapan penyusunan Analisis Kebijakan yang dituangkan dalam kertas kerja, lengkap dengan tenggat waktu pengunggahan. Ia menekankan pentingnya konsultasi awal terkait SK Tim dan Profil Kebijakan kepada pendamping sebelum diunggah ke sistem.
Dijelaskan pula bahwa objek analisis merupakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang telah berlaku paling lama lima tahun. Hasil analisis kebijakan nantinya akan menjadi rekomendasi kepada Unit Kerja Eselon I melalui BSK Kemenkum.
Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum, Deni Kristiawan, mengungkapkan bahwa tim telah menginventarisasi beberapa regulasi yang menimbulkan permasalahan di lapangan, antara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Jaminan Fidusia dan Kenotariatan.
Dalam sesi diskusi, juga disampaikan rencana pengumpulan data dari para informan, baik dari kelompok pelaksana kebijakan maupun kelompok sasaran kebijakan.
Sebagai hasil akhir pembahasan, disepakati bahwa tema yang akan diangkat dalam Analisis Kebijakan Tahun 2025 adalah terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris.
Berdasarkan petunjuk teknis, seluruh tahapan analisis ini dijadwalkan akan diselesaikan dalam kurun waktu tiga bulan. Kegiatan ini merupakan bagian dari penguatan fungsi strategis Kanwil dalam merumuskan rekomendasi kebijakan berbasis evaluasi di wilayah.