Kantor Wilayah (disingkat: KANWIL) merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum. Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum RI dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum RI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah mengarungi perjalanan panjang sejak 79 tahun lalu, instansi yang membidangi hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) ini telah beberapa kali berganti nomenklatur untuk menyesuaikan tugas dan fungsinya. Berawal dari Departemen Kehakiman pada 1945-1999,kemudian Departemen Hukum dan Perundang- undangan (1999-2001), lalu berubah menjadi Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (2001- 2004), kemudian Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (2004-2009), dan terakhir Kemenkumham sejak 2009 hingga 2024. Teranyar, di era presiden ke-8 ini Kemenkumham resmi menjadi Kementerian Hukum.
Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang seorang Kepala Kantor Wilayah (eselon II.a), dan dibantu oleh 2 orang Kepala Divisi (eselon II.b) yakni :
- Divisi Pelayanan Hukum
- Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum
Serta sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk Balai Harta Peninggalan (BHP), dan Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum (Badiklat Hukum).
Wilayah Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah adalah Provinsi Jawa Tengah yang mencakup diantaranya meliputi 29 Kabupaten dan 6 Kota, antara lain:
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Banyumas
- Kabupaten Batang
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Demak
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kudus
- Kabupaten Magelang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Wonosobo
- Kota Magelang
- Kota Pekalongan
- Kota Salatiga
- Kota Semarang
- Kota Surakarta
- Kota Tegal
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah membawahi 2 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang terdiri dari 1 Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum, dan 1 Balai Harta Peninggalan, yakni :
- Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum Jawa Tengah
- Balai Harta Peninggalan Semarang