JEPARA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melakukan verifikasi lapangan dan wawancara langsung terhadap seorang Pemohon Pewarganegaraan Atas Nama, Alain Claire Maurice Van Den Bossche warga negara Belgia, yang berdiam di Kabupaten Jepara, Sabtu (19/04).
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses Pewarganegaraan atau sering disebut naturalisasi, yang merupakan proses hukum yang dilakukan oleh seseorang untuk memperoleh atau memiliki kewarganegaraan Indonesia atau beralih status dari Warga Negara Asing (WNA) menjadi WNI.
Verifikasi lapangan dan wawancara dilakukan untuk memastikan dan memvalidasi keakuratan, keabsahan, dan keberadaan informasi yang sebelumnya telah disampaikan pemohon.
Sebelumnya, pemohon telah mengajukan permohonan kewarganegaraan sejak Oktober 2024. Telah memenuhi syarat administratif dan telah melalui proses wawancara di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah pada Desember 2024.
Verifikasi lapangan dan wawancara sebenarnya proses lazim yang memang harus dilalui seorang pemohon kewarganegaraan. Yang berbeda, kegiatan kali ini bukan hanya dilakukan oleh jajaran Kanwil Kemenkum Jateng, namun juga melibatkan Staf Khusus Menteri Hukum Republik Indonesia.
Ada 3 Staf Khusus Menteri Hukum yang ikut pada kesempatan ini, yakni Staf Khusus Menteri Hukum Bidang Media dan Komunikasi, Ahmad Ali Fahmi, Staf Khusus Bidang Isu Isu Strategis, Carman Ansari E.A.R Latief dan Staf Khusus Menteri Bidang Transformasi Digital, Moh. Noor Korompot.
Mendampingi mereka, dari Kemenkum Jateng tampak Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tjasdirin, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Deni Kristiawan serta Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Toni Sugiarto.
Dalam kegiatan tersebut, Staf Khusus Menteri Hukum dan Tim Kemenkum Jateng melakukan observasi dan interview kepada pemohon.
Para Staf Khusus banyak menggali tentang background pemohon. Bagaimana perjalanan hidup Alain sejak pertama kali ke Indonesia, apa yang menjadi motivasi dirinya ingin menjadi WNI, bagaimana bisnisnya di Indonesia, apa kontribusi yang telah diberikan selama tinggal di Indonesia, dan lain sebagainya
Staf Khusus dan Tim Kemenkum Jateng juga melakukan peninjauan terhadap tempat usaha Alain, mulai dari Kantor, gudang hingga ruang produksi.
Mereka juga menyarankan agar Alain dapat memperkaya portofolio tentang bisnis dan sosial sosialnya, guna mendukung berkas permohonan kewarganegaraannya.
Dialog kedua belah pihak berjalan sangat santai. Alain yang sudah tinggal selama 28 tahun sangat pasih berbahasa Indonesia, walaupun dialek "bule"nya masih cukup kental.
Sebagai respon, Alain berusaha untuk menyakinkan kecintaan kepada Indonesia. Dia menjelaskan secara detail historinya selama tinggal di Indonesia.
Pria 57 tahun itu menegaskan bahwa dia banyak terlibat dengan kegiatan di lingkungan sosial. Memberikan sumbangsih material dan non material untuk kemajuan Jepara.
Tak hanya itu, sebagai direktur PT. Dari Hutan Home Interieur, Alain menjalankan bisnis secara profesional dan taat pada peraturan, serta selalu berusaha menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan penuh rasa kekeluargaan.
"Kita tidak pernah bayar murah-murah. Selalu di atas UMR. Kita tidak main-main," tutur Alain pada satu kesempatan menjelaskan.
"Di sini ada 25 orang karyawan. Kita sudah seperti keluarga. Mereka sudah lama bekerja di sini," lanjutnya pada kesempatan lain.
"Saya tidak seperti bule lain. Saya tidak ingin lebih (menghasilkan uang). Ini sudah cukup untuk saya," tambahnya menjelaskan.
Pada prinsipnya, Alain menegaskan bahwa keinginan untuk menjadi WNI murni atas dasar kecintaan terhadap Indonesia, tanpa tendensi yang lainnya
Sebagai informasi, seluruh proses ini merupakan ketentuan berdasarkan pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.