SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kudus, Selasa (22/04).
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual ini membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati, yang menekankan pentingnya proses harmonisasi sebagai tahapan krusial dalam pembentukan peraturan daerah.
"Harmonisasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi jembatan agar setiap produk hukum yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan norma hukum yang lebih tinggi serta dapat diterapkan dengan baik di lapangan," ujar Delmawati dalam kesempatan tersebut.
Kegiatan ini diikuti oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus, Dinas Arsip dan Perpustakaan, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana.
Plt. Kepala Bagian Hukum Kabupaten Kudus, dalam arahannya, menekankan urgensi penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan guna menjamin kepastian hukum serta efektivitas pengelolaan arsip di daerah. Sementara itu, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender disusun sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender.
Dalam rapat tersebut, tim dari Bagian Hukum Kabupaten Kudus berdiskusi secara intensif dengan jajaran Kanwil Kemenkum Jawa Tengah untuk memastikan bahwa substansi dan legal drafting kedua Raperda telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.