
SEMARANG – Upaya memastikan kualitas dan keselarasan regulasi daerah terus diperkuat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Purworejo secara virtual pada Senin (9/3).
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Delmawati. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam pembentukan peraturan kepala daerah agar produk hukum yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Harmonisasi bukan sekadar proses administratif, tetapi merupakan mekanisme penting untuk memastikan rancangan peraturan kepala daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta memenuhi kaidah teknik penyusunan peraturan perundang-undangan,” ujar Delmawati.
Ia menambahkan bahwa melalui forum harmonisasi, setiap norma yang dirumuskan dalam rancangan peraturan dapat diuji kesesuaiannya, baik dari sisi substansi, sistematika pengaturan, maupun dari aspek implementasi di lapangan.
“Melalui proses ini kita memastikan regulasi yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga aplikatif dan mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” lanjutnya.
Adapun dua rancangan yang dibahas dalam rapat tersebut yaitu Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dalam pembahasan terhadap Raperbup tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa BUMD, tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jawa Tengah memberikan sejumlah catatan dan masukan. Masukan tersebut terutama berkaitan dengan penyempurnaan teknik perumusan norma, penguatan sistematika pengaturan, serta penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa.
“Pedoman pengadaan barang dan jasa pada BUMD perlu dirumuskan secara cermat agar dapat menjadi acuan operasional yang jelas, transparan, dan akuntabel bagi BUMD dalam menjalankan kegiatan usahanya,” jelas Delmawati.
Perwakilan Pemerintah Kabupaten Purworejo dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa keberadaan peraturan bupati mengenai pedoman pengadaan barang/jasa BUMD sangat diperlukan sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan pengadaan di lingkungan BUMD.
“Regulasi ini diharapkan dapat memberikan pedoman yang jelas bagi BUMD dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar perwakilan Pemerintah Kabupaten Purworejo.
Sementara itu, terhadap Raperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026, tim Kanwil Kemenkum Jawa Tengah tidak memberikan catatan yang bersifat krusial.
“Secara substansi rancangan ini sudah cukup selaras dengan ketentuan yang berlaku. Namun demikian, masih dimungkinkan adanya beberapa penyesuaian redaksional untuk penyempurnaan,” kata Delmawati.
Melalui diskusi yang berlangsung konstruktif antara tim perancang Kanwil Kemenkum Jawa Tengah dengan perwakilan Pemerintah Kabupaten Purworejo, rapat ditutup dengan kesepakatan bahwa kedua rancangan peraturan tersebut akan disempurnakan sesuai dengan hasil harmonisasi sebelum ditetapkan oleh Bupati Purworejo.
Delmawati berharap proses harmonisasi ini dapat menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas serta mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kami berharap kedua rancangan ini nantinya dapat menjadi instrumen hukum yang memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan daerah dan pengelolaan BUMD yang lebih baik di Kabupaten Purworejo,” pungkasnya.
#Kemenkumjateng #kementerianhukum #layananhukummakinmudah #NyamanBersama
