
Semarang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2025–2029, Jumat (13/3).
Rapat yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Delmawati. Dalam pengantarnya, ia menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam memastikan rancangan peraturan daerah disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Harmonisasi dilakukan untuk memastikan rancangan peraturan memiliki rumusan norma yang jelas, sistematis, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Delmawati.
Rapat dihadiri oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Urip Pamuji dan Sugeng Pamuji, bersama tim perancang peraturan perundang-undangan. Turut hadir pula perwakilan dari Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
Dalam forum tersebut, tim perancang dari Kanwil Kemenkum Jawa Tengah menyampaikan sejumlah masukan terkait penyempurnaan struktur dan redaksi rancangan peraturan gubernur agar lebih jelas, sistematis, serta sesuai dengan kaidah teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Urip Pamuji menekankan bahwa dalam penyusunan regulasi perlu memperhatikan aspek teknik penyusunan serta kesesuaian dengan hierarki peraturan perundang-undangan.
“Setiap rancangan peraturan perlu disusun dengan memperhatikan kaidah teknik penyusunan serta hierarki peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi tumpang tindih maupun pertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi,” ungkap Urip.
Rapat diakhiri dengan kesepakatan bahwa seluruh masukan yang disampaikan dalam forum harmonisasi akan menjadi bahan penyempurnaan rancangan peraturan gubernur tersebut.
Urip Pamuji yang menutup rapat menyampaikan bahwa rancangan peraturan tersebut masih perlu disempurnakan sesuai catatan hasil harmonisasi sebelum dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Melalui proses harmonisasi ini diharapkan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2025–2029 dapat segera disempurnakan dan ditetapkan, sehingga mampu mendukung kebijakan penanggulangan kemiskinan secara lebih terarah dan terintegrasi di Provinsi Jawa Tengah.
#Kemenkumjateng #kementerianhukum #layananhukummakinmudah #NyamanBersama
