Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Jateng Harmonisasikan Raperbup/Raperwal tentang THR dan Gaji Ketiga Belas

 67787F8E-233D-4BC7-B461-036E3D198E37

SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap satu Rancangan Peraturan Wali Kota dan empat Rancangan Peraturan Bupati secara virtual, Kamis (12/03).

Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, Delmawati. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa proses pengharmonisasian merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan daerah memiliki keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta disusun sesuai asas pembentukan peraturan yang baik.

“Pengharmonisasian bukan sekadar tahapan administratif, melainkan bentuk tanggung jawab bersama dalam menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan tidak bertentangan dengan norma hukum yang berlaku,” ujar Delmawati.

Ia juga menambahkan bahwa pembahasan mengenai regulasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas memiliki urgensi tersendiri karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak-hak aparatur di lingkungan pemerintah daerah.

Rapat tersebut membahas lima rancangan peraturan kepala daerah yang mengatur teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026. Rancangan tersebut berasal dari Pemerintah Kota Pekalongan serta Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Kendal, Pemalang, dan Batang.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah dari masing-masing daerah, yakni Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Pekalongan. Selain itu hadir pula perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dari kelima daerah tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan, serta Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Jawa Tengah.

Dalam forum tersebut, para peserta melakukan pendalaman terhadap muatan normatif, kesesuaian substansi dengan peraturan perundang-undangan yang relevan, serta kelengkapan aspek teknis dalam penyusunan rancangan peraturan.

Delmawati berharap melalui forum harmonisasi ini setiap rancangan regulasi dapat disempurnakan sebelum ditetapkan oleh kepala daerah masing-masing.

“Melalui proses harmonisasi ini diharapkan regulasi yang dihasilkan tidak hanya sesuai secara hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan daerah serta memberikan kepastian dalam implementasinya,” katanya.

Hasil pembahasan rapat ini diharapkan dapat memperkuat kualitas peraturan daerah di Kota Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Pekalongan agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, terukur dalam pelaksanaannya, serta selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah.

#Kemenkumjateng #kementerianhukum #layananhukummakinmudah #NyamanBersama 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +62813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkum.go.id