
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap satu Rancangan Peraturan Wali Kota dan empat Rancangan Peraturan Bupati secara virtual, Kamis (12/03).
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, Delmawati. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa proses pengharmonisasian merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan daerah memiliki keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta disusun sesuai asas pembentukan peraturan yang baik.
“Pengharmonisasian bukan sekadar tahapan administratif, melainkan bentuk tanggung jawab bersama dalam menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan tidak bertentangan dengan norma hukum yang berlaku,” ujar Delmawati.
Ia juga menambahkan bahwa pembahasan mengenai regulasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas memiliki urgensi tersendiri karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak-hak aparatur di lingkungan pemerintah daerah.
Rapat tersebut membahas lima rancangan peraturan kepala daerah yang mengatur teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026. Rancangan tersebut berasal dari Pemerintah Kota Pekalongan serta Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Kendal, Pemalang, dan Batang.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah dari masing-masing daerah, yakni Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Pekalongan. Selain itu hadir pula perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dari kelima daerah tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan, serta Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Jawa Tengah.
Dalam forum tersebut, para peserta melakukan pendalaman terhadap muatan normatif, kesesuaian substansi dengan peraturan perundang-undangan yang relevan, serta kelengkapan aspek teknis dalam penyusunan rancangan peraturan.
Delmawati berharap melalui forum harmonisasi ini setiap rancangan regulasi dapat disempurnakan sebelum ditetapkan oleh kepala daerah masing-masing.
“Melalui proses harmonisasi ini diharapkan regulasi yang dihasilkan tidak hanya sesuai secara hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan daerah serta memberikan kepastian dalam implementasinya,” katanya.
Hasil pembahasan rapat ini diharapkan dapat memperkuat kualitas peraturan daerah di Kota Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Pekalongan agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, terukur dalam pelaksanaannya, serta selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah.
#Kemenkumjateng #kementerianhukum #layananhukummakinmudah #NyamanBersama
