
Semarang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap lima Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Rembang secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (12/3).
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Delmawati. Dalam pengantarnya, ia menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Harmonisasi dilakukan untuk memastikan bahwa setiap norma dalam rancangan peraturan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih maupun pertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi,” ujar Delmawati.
Rapat tersebut dihadiri oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Rembang serta perwakilan Bagian Hukum Kabupaten Rembang sebagaimana tercantum dalam daftar hadir.
Dalam forum tersebut dibahas lima Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Rembang yang telah disesuaikan berdasarkan saran dan masukan pada pembahasan sebelumnya.
Rancangan pertama yang dibahas adalah Raperbup tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Tahun 2025–2029. Setelah dilakukan pembahasan, rancangan tersebut dinilai telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, baik dari sisi judul, konsiderans, dasar hukum, diktum, maupun batang tubuhnya.
Rancangan kedua adalah Raperbup tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2025–2029. Tim perancang menyampaikan bahwa substansi rancangan tersebut juga telah diselaraskan dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak ditemukan pertentangan norma.
Selanjutnya, rapat juga membahas Raperbup tentang Tata Cara Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan serta bentuk sinergi pemungutan pajak tersebut. Setelah melalui pembahasan, rancangan ini dinyatakan telah memenuhi kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rancangan berikutnya yang dibahas adalah Raperbup tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa rumusan norma dalam rancangan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan pertentangan hukum.
Selain itu, rapat juga membahas Raperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2026 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026. Rancangan tersebut dinilai telah memenuhi kesesuaian baik dari sisi judul, konsiderans, dasar hukum, diktum, maupun batang tubuhnya.
Berdasarkan hasil pembahasan, rapat menyepakati bahwa kelima Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Rembang tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Rapat kemudian ditutup pada pukul 14.15 WIB oleh Oktiana Indi Hertyanti selaku perwakilan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jawa Tengah. Ia berharap hasil harmonisasi ini dapat memperkuat kualitas regulasi daerah agar lebih implementatif serta memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.
#Kemenkumjateng #kementerianhukum #layananhukummakinmudah #NyamanBersama
