
SEMARANG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melaksanakan rapat harmonisasi bersama lima pemerintah daerah pada Kamis (12/3). Kegiatan ini membahas pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas Rancangan Peraturan Bupati/Wali Kota terkait teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.
Lima pemerintah daerah yang mengikuti rapat harmonisasi tersebut yaitu Pemerintah Kota Surakarta, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Pemerintah Kabupaten Sragen, Pemerintah Kabupaten Wonogiri, dan Pemerintah Kabupaten Karanganyar.
Rapat dihadiri oleh perwakilan Bagian Hukum dari masing-masing kabupaten/kota, perangkat daerah pemrakarsa, serta tim perancang peraturan perundang-undangan TKH 2 dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jawa Tengah membuka rapat tersebut. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pembahasan mengenai regulasi THR dan gaji ketiga belas memiliki urgensi tinggi karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum dalam pemberian hak kepada aparatur di daerah.
Ia menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Jawa Tengah akan mengupayakan percepatan proses harmonisasi agar Surat Selesai Harmonisasi terhadap rancangan peraturan tersebut dapat segera diterbitkan, sehingga pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti ke tahap penetapan.
“Fungsi utama proses harmonisasi adalah memastikan keselarasan dan kesesuaian substansi rancangan peraturan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus mencegah potensi disharmoni atau pertentangan hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa harmonisasi juga bertujuan menghasilkan produk hukum daerah yang efektif, efisien, serta memberikan manfaat bagi masyarakat. Dengan demikian, setiap regulasi yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik dan tetap berada dalam koridor hukum nasional.
Melalui forum ini, diharapkan seluruh rancangan peraturan yang dibahas dapat segera disempurnakan sehingga dapat ditetapkan oleh masing-masing kepala daerah dan menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pemberian THR serta gaji ketiga belas di lingkungan pemerintah daerah tahun 2026.
#Kemenkumjateng #kementerianhukum #layananhukummakinmudah #NyamanBersama
