
Semarang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Pati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026, Jumat (13/3).
Rapat yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut dibuka dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Delmawati. Dalam pengantarnya, ia menegaskan bahwa proses harmonisasi memiliki peran penting dalam memastikan rancangan peraturan daerah disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Harmonisasi bertujuan memastikan setiap norma yang dirumuskan dalam rancangan peraturan tidak menimbulkan pertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi serta dapat diimplementasikan secara jelas di daerah,” ujar Delmawati.
Rapat tersebut dihadiri oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Pati, Bagian Hukum Kabupaten Pati, serta Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pati sebagaimana tercantum dalam daftar hadir.
Dalam forum tersebut dibahas Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Pati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD Tahun 2026. Dalam pembahasan, tim perancang memberikan sejumlah catatan dan pertanyaan terhadap beberapa ketentuan pada bagian batang tubuh.
Beberapa hal yang menjadi perhatian di antaranya pada Pasal 2 ayat (1) terkait status pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) serta pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD, khususnya mengenai kejelasan apakah kelompok tersebut termasuk penerima THR dan gaji ketiga belas.
Selain itu, pada Pasal 4 ayat (1) juga dibahas mengenai kepastian penganggaran apakah ketentuan tersebut telah sepenuhnya diakomodasi dalam APBD. Sementara pada Pasal 8 ayat (1) muncul usulan agar ketentuan tersebut turut mengakomodasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, sekaligus memperjelas mekanisme pengaturannya.
Tim perancang juga memberikan catatan pada Pasal 9 ayat (2) agar dasar rujukan peraturan perundang-undangan yang digunakan dipastikan merupakan ketentuan yang masih berlaku.
Di luar beberapa catatan tersebut, rancangan peraturan telah dilakukan penyesuaian berdasarkan saran dan masukan pada pembahasan sebelumnya. Setelah melalui pembahasan bersama, dinyatakan bahwa bagian judul, konsiderans, dasar hukum, serta diktum telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak menimbulkan pertentangan norma.
Berdasarkan hasil pembahasan, rapat menyepakati bahwa Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Pati tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan setelah memperhatikan catatan hasil pembahasan.
Rapat kemudian ditutup pada pukul 09.45 WIB oleh Oktiana Riko selaku perwakilan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jawa Tengah. Ia berharap hasil harmonisasi ini dapat mendukung lahirnya regulasi daerah yang berkualitas serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kebijakan pemberian THR dan gaji ketiga belas di daerah.
#Kemenkumjateng #kementerianhukum #layananhukummakinmudah #NyamanBersama
