
Semarang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026, Kamis (12/3), secara virtual.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Delmawati. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan rancangan peraturan daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memiliki rumusan norma yang jelas.
“Harmonisasi dilakukan untuk memastikan setiap rancangan peraturan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi serta memiliki rumusan norma yang jelas sehingga tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya,” ujar Delmawati.
Rapat selanjutnya dipandu oleh Heri Widi Admoko selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya pada Kanwil Kemenkum Jawa Tengah. Ia menilai pengaturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hal yang penting karena berkaitan langsung dengan kepastian pelaksanaan hak aparatur pemerintah daerah.
“Pemberian THR merupakan kebijakan yang urgen, sehingga pengaturannya perlu dirumuskan secara cermat agar dapat dilaksanakan tepat waktu serta memberikan kepastian bagi aparatur pemerintah daerah,” kata Heri.
Ia menambahkan bahwa dalam penyusunan regulasi tersebut juga perlu mempertimbangkan kondisi dan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
“Karakteristik serta kemampuan fiskal setiap daerah perlu menjadi pertimbangan, sehingga kebijakan yang dihasilkan tetap selaras dengan ketentuan nasional sekaligus realistis untuk dilaksanakan oleh pemerintah daerah,” lanjutnya.
Rapat pengharmonisasian ini diikuti oleh perwakilan pemerintah daerah dari Kabupaten Kebumen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Purbalingga, dan Kabupaten Banjarnegara yang terdiri dari unsur Sekretariat Daerah serta perangkat daerah terkait.
Dalam forum tersebut, para perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jawa Tengah bersama perwakilan pemerintah daerah melakukan pembahasan terhadap berbagai aspek substansi dan teknik perumusan norma dalam rancangan peraturan bupati dimaksud.
Pembahasan dilakukan untuk memastikan ketentuan mengenai teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur daerah dapat dirumuskan secara tepat, implementatif, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui proses harmonisasi ini diharapkan rancangan peraturan bupati yang disusun oleh masing-masing pemerintah daerah memiliki kualitas regulasi yang baik, implementatif, serta mampu memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya di daerah.
#Kemenkumjateng #kementerianhukum #layananhukummakinmudah #NyamanBersama
