Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Jateng Harmonisasikan Raperbup THR dan Gaji Ketiga Belas Lima Daerah

 D580D5FB-C142-4C62-84CF-C7641067F861

Semarang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026, Kamis (12/3), secara virtual.

Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Delmawati. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan rancangan peraturan daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memiliki rumusan norma yang jelas.

“Harmonisasi dilakukan untuk memastikan setiap rancangan peraturan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi serta memiliki rumusan norma yang jelas sehingga tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya,” ujar Delmawati.

Rapat selanjutnya dipandu oleh Heri Widi Admoko selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya pada Kanwil Kemenkum Jawa Tengah. Ia menilai pengaturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hal yang penting karena berkaitan langsung dengan kepastian pelaksanaan hak aparatur pemerintah daerah.

“Pemberian THR merupakan kebijakan yang urgen, sehingga pengaturannya perlu dirumuskan secara cermat agar dapat dilaksanakan tepat waktu serta memberikan kepastian bagi aparatur pemerintah daerah,” kata Heri.

Ia menambahkan bahwa dalam penyusunan regulasi tersebut juga perlu mempertimbangkan kondisi dan kemampuan keuangan masing-masing daerah.

“Karakteristik serta kemampuan fiskal setiap daerah perlu menjadi pertimbangan, sehingga kebijakan yang dihasilkan tetap selaras dengan ketentuan nasional sekaligus realistis untuk dilaksanakan oleh pemerintah daerah,” lanjutnya.

Rapat pengharmonisasian ini diikuti oleh perwakilan pemerintah daerah dari Kabupaten Kebumen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Purbalingga, dan Kabupaten Banjarnegara yang terdiri dari unsur Sekretariat Daerah serta perangkat daerah terkait.

Dalam forum tersebut, para perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jawa Tengah bersama perwakilan pemerintah daerah melakukan pembahasan terhadap berbagai aspek substansi dan teknik perumusan norma dalam rancangan peraturan bupati dimaksud.

Pembahasan dilakukan untuk memastikan ketentuan mengenai teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur daerah dapat dirumuskan secara tepat, implementatif, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui proses harmonisasi ini diharapkan rancangan peraturan bupati yang disusun oleh masing-masing pemerintah daerah memiliki kualitas regulasi yang baik, implementatif, serta mampu memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya di daerah.

#Kemenkumjateng #kementerianhukum #layananhukummakinmudah #NyamanBersama 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +62813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkum.go.id