
Semarang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Jepara, Jumat (13/3).
Dua rancangan peraturan yang dibahas dalam forum tersebut yakni Ranperbup tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2025–2029 serta Ranperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2020 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Delmawati. Dalam pengantarnya, ia menyampaikan bahwa proses harmonisasi menjadi tahapan penting dalam memastikan rancangan regulasi daerah disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Melalui rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi ini diharapkan penyusunan regulasi di daerah dapat berjalan lebih lancar serta menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan implementatif,” ujar Delmawati.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Kabupaten Jepara, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jepara, serta Tim Kerja Harmonisasi dari Kanwil Kemenkum Jawa Tengah.
Dalam forum tersebut, para peserta melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek substansi dan teknik perancangan peraturan, mulai dari kesesuaian muatan normatif, keterpaduan dengan peraturan perundang-undangan yang relevan, hingga kelengkapan unsur teknis dalam penyusunan rancangan peraturan.
Melalui proses harmonisasi ini diharapkan kedua rancangan peraturan bupati tersebut dapat disempurnakan sebelum ditetapkan, sehingga mampu mendukung percepatan penetapan regulasi daerah yang responsif, terukur, serta selaras dengan kebutuhan pembangunan di Kabupaten Jepara.
#Kemenkumjateng #kementerianhukum #layananhukummakinmudah #NyamanBersama
