
Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Pekalongan, Selasa (10/03).
Rapat secara virtual dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, Delmawati, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya proses pengharmonisasian sebagai langkah strategis dalam memastikan setiap regulasi daerah memiliki keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta berpedoman pada asas-asas pembentukan peraturan yang baik.
“Pengharmonisasian bukan sekadar tahapan administratif, melainkan bentuk tanggung jawab bersama dalam menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan tidak bertentangan dengan norma hukum yang berlaku,” ujar Delmawati.
Adapun Rancangan Peraturan Wali Kota yang menjadi pembahasan pada rapat ini yaitu:
1. Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bandan Kota Pekalongan
2. Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2024 tentang Evaluasi Kinerja Pembangunan Terintegrasi
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Bagian Hukum Setda Kota Pekalongan, Bagian Organisasi Kota Pekalongan, Baperida Kota Pekalongan, Dinas Kesehatan dan Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Jawa Tengah
Melalui forum ini, para peserta melakukan pendalaman terhadap muatan normatif, keterpaduan substansi dengan peraturan yang relevan, serta kelengkapan unsur teknis dalam perancangan. Hasil dari rapat ini diharapkan dapat memperkuat kualitas peraturan daerah di Kota Pekalongan agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, terukur dalam implementasinya, serta selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah.
#Kemenkumjateng #kementerianhukum #layananhukummakinmudah
