
Semarang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Grobogan tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026, Rabu (12/3).
Rapat dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Delmawati. Dalam pengantarnya, ia menegaskan bahwa proses harmonisasi menjadi bagian penting dalam memastikan setiap rancangan peraturan daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Harmonisasi diperlukan untuk memastikan setiap norma dalam rancangan peraturan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta tidak menimbulkan potensi pertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi,” ujar Delmawati.
Rapat tersebut dihadiri oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Grobogan, Bagian Hukum Kabupaten Grobogan, serta Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Grobogan sebagaimana tercantum dalam daftar hadir.
Dalam forum tersebut dibahas Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Grobogan tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD Tahun 2026. Rancangan tersebut sebelumnya telah dilakukan penyesuaian berdasarkan saran dan masukan pada pembahasan sebelumnya.
Setelah melalui pembahasan bersama, tim perancang menyampaikan bahwa rancangan peraturan tersebut telah memenuhi kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal ini terlihat dari keselarasan pada bagian judul, konsiderans, dasar hukum, diktum, hingga batang tubuh yang dinilai tidak menimbulkan pertentangan norma.
Perwakilan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Oktiana Indi Hertyanti, menyampaikan bahwa forum harmonisasi bertujuan untuk memastikan kualitas regulasi daerah sebelum ditetapkan oleh kepala daerah.
“Melalui proses harmonisasi ini diharapkan rancangan peraturan yang disusun dapat memberikan kepastian hukum serta menjadi dasar pelaksanaan kebijakan yang efektif di daerah,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pembahasan, rapat menyepakati bahwa Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Grobogan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Rapat kemudian ditutup pada pukul 13.40 WIB oleh Oktiana Indi Hertyanti selaku perwakilan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jawa Tengah.
#Kemenkumjateng #kementerianhukum #layananhukummakinmudah #NyamanBersama
