KARANGANYAR – Pemerintah Kabupaten Karanganyar bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum bagi 55 Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Karanganyar. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (30/04) di Anaya Azana Boutique Hotel Karanganyar.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa terhadap pentingnya keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan paralegal sebagai sarana memperluas akses keadilan hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Acara dibuka secara resmi oleh Bupati Karanganyar, H. Rober Christanto, S.E., yang juga hadir sebagai keynote speaker. Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan dukungan penuh terhadap pembentukan Posbakum di desa-desa, sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Karanganyar dalam mewujudkan pembangunan hukum yang merata, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Karanganyar siap menjalin kolaborasi erat dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah untuk mendukung pembentukan Posbankum di setiap desa dan kelurahan, agar seluruh masyarakat, termasuk di pelosok, memperoleh akses hukum secara adil dan setara,” tegas Bupati.
Bupati juga menambahkan bahwa pembentukan Posbankum di desa merupakan langkah nyata dalam memperkuat sistem hukum di tingkat lokal, sekaligus mendukung terwujudnya Karanganyar Baru yang lebih berkeadilan.
Dalam penyuluhan tersebut, Penyuluh Hukum Madya dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Lilin Nurchalimah, menjelaskan bahwa kepala desa memegang peranan strategis sebagai penjaga ketertiban sosial dan penyelesai konflik di tengah masyarakat. Ia menekankan pentingnya peran paralegal dalam membantu penyelesaian sengketa hukum secara non-litigasi, seperti melalui mediasi dan advokasi masyarakat.
“Paralegal sangat dibutuhkan di wilayah yang belum terjangkau bantuan hukum dari advokat atau Lembaga Bantuan Hukum. Keberadaannya sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin,” ujarnya.
Posbankum di desa/kelurahan nantinya akan diintegrasikan dalam Pos Pelayanan Terpadu dan menjadi bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Pembentukannya akan diatur melalui Peraturan Desa atau Keputusan Kepala Desa/Lurah. Keberadaan Posbankum dan paralegal juga menjadi salah satu indikator penting dalam mewujudkan desa sadar hukum.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Karanganyar, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades), Kepala Bagian Hukum Setda, serta para penyuluh hukum dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, yakni Masnur Tiur Malau dan Sukiswo. Narasumber lainnya berasal dari Organisasi Bantuan Hukum PAHAM.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para kepala desa dan lurah dapat memahami secara lebih komprehensif pentingnya infrastruktur hukum di tingkat desa, serta berperan aktif dalam memperkuat pelayanan hukum yang merata dan berkelanjutan bagi masyarakat.