Semarang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa tengah yang diwakili oleh Kepala Bidang Hukum Deni Kristiawan menjadi narasumber dalam Pendidikan dan Pelatihan Teknik Legal Drafting dalam Penyusunan Peraturan Daerah / Peraturan Desa di Sentra Diklat Semarang Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Senin (02/12).
Kegiatan Pendidikan dan pelatihan ini dilaksanakan secara hybrid dengan melibatkan peserta dari Internal Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah secara langsung, juga peserta dari Seluruh Kejaksaan Negeri Jawa Tengah serta dari beberapa Kejaksaan Tinggi lainnya melalui daring (via zoom).
Penyampaian materi dilakukan dengan pemaparan tugas dan fungsi Kantor Wilyah khususnya Bidang Hukum serta berbagi ilmu mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pada kesempatan tersebut Kepala Bidang Hukum Deni Kristiawan menyampaikan Mekanisme Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagai sebuah siklus yang akan berkesinambungan, sistematika Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah dan Naskah Akademik. Peraturan Perundang-undangan yang harus disertai Naskah Akademik antara lain Undang-undang, Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota, pengecualian Perda APBD, Perda Pencabutan dan Perda Perubahan disertai dengan keterangan yang memuat pokok pikiran materi muatan yang diatur pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Penyusunan produk hukum merupakan mekanisme akan senantiasa mengikuti perkembangan regulasi, sehingga pengetahuan tersebut sangat menarik bagi peserta diklat yang sebagian besar Jaksa.