
SEMARANG – Dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan otonomi daerah yang tertib, efektif, dan akuntabel, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Pembentukan dan Pendokumentasian Produk Hukum Daerah bertema “JDIH Jateng: Tertib Pembentukan, Pendokumentasian dan Penginformasian Produk Hukum Daerah” pada Selasa, 29 Juli 2025. Kegiatan ini digelar secara daring dan diikuti oleh perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) tingkat Provinsi Jawa Tengah.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah dalam membentuk produk hukum daerah yang memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Produk hukum daerah yang terbentuk tidak hanya harus sesuai dengan mekanisme normatif mulai dari tahap perencanaan hingga pengundangan, namun juga harus dikelola dan didokumentasikan secara sistematis dan terbuka sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, Haerudin, dalam sambutannya saat membuka acara menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan teknis terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Masih banyak OPD yang belum memahami secara menyeluruh mekanisme pembentukan produk hukum daerah, serta belum optimal dalam memanfaatkan JDIH sebagai sarana penyebarluasan dokumen dan informasi hukum,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya tertib pembentukan dan pendokumentasian produk hukum sebagai dasar bagi terwujudnya pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Bimbingan teknis ini menghadirkan tiga narasumber yang memberikan materi secara mendalam. Sugeng Pamuji, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, memaparkan tentang tahapan dan mekanisme pembentukan produk hukum daerah secara substantif dan prosedural. Dilanjutkan oleh Dyah Santi, Analis Hukum Ahli Muda, yang membahas mengenai pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta perannya dalam menunjang keterbukaan dan keteraturan informasi hukum daerah. Sesi terakhir disampaikan oleh Rilis Tantrias, Arsiparis Terampil, yang mengupas aspek teknis pengarsipan dan pendokumentasian dokumen hukum secara tertib dan sistematis.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memiliki pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya mengikuti tahapan pembentukan produk hukum daerah sesuai ketentuan yang berlaku, serta mampu mengelola dokumen hukum secara lebih profesional melalui JDIH. Dengan demikian, pembentukan dan pengelolaan produk hukum daerah dapat dilaksanakan secara komprehensif, menjadi landasan yang kuat bagi tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan terbuka.
















