
SEMARANG – Kolaborasi menjadi kunci dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang kuat dan berdaya saing. Semangat inilah yang mengemuka dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah bersama Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kamis (16/10), di Aula Kresna Basudewa, Semarang.
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Dr. Heni Susila Wardoyo, menjadi momentum penting bagi seluruh jajaran Kemenkum untuk terus berinovasi dan memperkuat strategi menuju cita-cita besar: menjadikan Indonesia sebagai negara dengan pendaftaran kekayaan intelektual terbanyak di Asia.
“Target ini bukan hal mudah di tengah keterbatasan SDM, tetapi dengan inovasi, kolaborasi, dan strategi yang tepat, kita mampu melangkah bersama. Kehadiran akademisi dan para pakar menjadi sumber inspirasi serta motivasi bagi kami untuk terus memperkuat tanggung jawab di bidang kekayaan intelektual,” ujar Heni penuh semangat.
Dalam kesempatan tersebut, Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Perlindungan Kekayaan Intelektual Kemenko Kumham Imipas, Dr. Ir. Syarifuddin, memaparkan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam melaksanakan kebijakan nasional di bidang KI. Fokus kerja deputi antara lain mencakup penyusunan road map KI, pembentukan satuan tugas pengawasan perdagangan terhadap pelanggaran KI, serta pengawalan isu royalti agar tercipta ketertiban di berbagai sektor.
Ia juga menyoroti kebijakan besar Protokol Jakarta, yang akan menjadi tonggak baru bagi Indonesia di dunia internasional.
“Protokol Jakarta adalah kebijakan spektakuler yang akan memberi wajah baru bagi Indonesia di bidang hak cipta, terutama dalam tata kelola royalti. Kami di Kemenko Kumham Imipas terus mengawal agar implementasinya berjalan cepat dan efektif,” tegasnya.
Sementara itu, Guru Besar sekaligus Direktur LPPM Universitas Dian Nuswantoro (Udinus), Prof. Dr. Ir. Mulyono, berbagi pengalaman dalam pengelolaan Sentra Kekayaan Intelektual. Ia menekankan bahwa setiap karya ilmiah dan inovasi perlu mendapatkan perlindungan hukum agar memberikan manfaat optimal bagi peneliti dan institusi.
“Di Udinus, kami membantu banyak pihak—baik dari kampus sendiri maupun masyarakat luas—dalam mendaftarkan hak cipta, paten, dan desain industri. Perlindungan KI bukan hanya soal kepemilikan, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap karya dan inovasi anak bangsa,” tuturnya.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif mengenai tantangan di lapangan, mulai dari keterbatasan pemahaman masyarakat hingga proses administrasi pendaftaran KI. Melalui forum ini, diharapkan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan dunia akademik semakin kuat dalam mendukung kemajuan ekosistem kekayaan intelektual Indonesia.
#KementerianHukum #KemenkumJateng #LayananHukumMakinMudah #SetahunBerdampak
