SEMARANG - Dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan JDIH di Provinsi Jawa Tengah, Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pengelolaan JDIH Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025, Kamis (09/01).
Rapat yang dilaksanakan di Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah ini dipimpin oleh Koordinator Peraturan Perundang-Undangan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, Haryono Widyastomo.
Rapat koordinasi yang bertujuan memperkuat sinergi dan koordinasi antar OPD juga dihadiri oleh perwakilan dari beberapa OPD tingkat Provinsi antara lain Sekretariat DPRD, Bappeda, Dispermasdes, Diskominfo, Dinas Arpus, serta Biro Umum Setda.
Haryono menyampaikan bahwa pengelolaan JDIH di Provinsi Jawa Tengah sudah berjalan dengan cukup baik, sehingga diharapkan adanya dukungan dan kerja sama dari seluruh OPD sehingga JDIH mampu memberikan manfaat kepada masyarakat yang lebih optimal.
Kegiatan ini juga diisi dengan sesi tanggapan dan evaluasi dari OPD yang hadir. Tujuannya untuk meningkatkan layanan JDIH di Provinsi Jawa Tengah menjadi lebih baik dan kompeten.
Kanwil Kementerian Hukum Jateng yang diwakili oleh Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Dyah Santi, pada kesempatan ini menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pembinaan JDIH yang telah dilaksanakan oleh Biro Hukum dan Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah.
"Terima kasih atas kerja sama yang baik sehingga bisa membawa pengelolaan JDIH di Jawa Tengah menjadi seperti sekarang, semoga pada tahun 2025 ini kita bisa meningkatkan pengelolaan JDIH bukan hanya pada tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota namun hingga tingkat desa dan kelurahan sebagai salah satu upaya dalam mewujudkan masyarakat sadar hukum." ujar Santi.
Kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Perumusan Indikator Monev Pengelolaan JDIH Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah dengan mengacu pada 29 indikator penilaian yang telah ditetapkan oleh JDIHN.