
Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 2 (dua) Ranperwali, Kamis (6/11).
Pembahasan terkait Rancangan Peraturan Wali Kota Surakarta tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat; dan Rancangan Peraturan Wali Kota Surakarta tentang Probity Audit Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta.
Rapat dibuka secara resmi oleh Delmawati selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah. Ia menyampaikan harapan dengan adanya rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Ranperwali dapat memberikan kelancaran dalam penyusunan regulasi di daerah.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bagian Hukum Kota Surakarta; Dinas Perdagangan Kota Surakarta; dan Tim Kerja Harmonisasi Kementerian Hukum Kantor Wilayah Jawa Tengah.
Melalui forum ini, seluruh peserta melakukan pendalaman terhadap muatan normatif, keterpaduan dengan peraturan yang relevan, serta kelengkapan unsur teknis perancangan. Diharapkan hasil pengharmonisasian ini dapat mendukung percepatan penetapan regulasi yang responsif, terukur, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah Kota Surakarta.
