Semarang - Kanwil Kemenkum Jateng menerima kunjungan dari Paralegal Desa Meteseh Kecamatan Boja Kabupaten Kendal Joko Susanto dan Paralegal Kelurahan Candi Kecamatan Candisari Kota Semarang Rinanda Asrian. Kedua Paralegal tersebut ditemui langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Delmawati didampingi Penyuluh Hukum Madya Lily Mufidah, Rabu (19/03).
Dalam pertemuan tersebut, kedua Paralegal menyampaikan kegiatan selama menjalankan aktualisasi di Desa/Kelurahan sesuai domisili paralegal. Kadiv P3H menyambut baik inisiatif Paralegal dalam membantu masyarakat Desa/Kelurahan memberikan layanan informasi hukum, konsultasi hukum maupun pendampingan bantuan hukum.
"Kami berterima kasih atas inisiatif, dedikasi dalam menjalankan peran paralegal khususnya pada masa aktualisasi membantu masyarakat melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan", nanti kami akan melakukan peninjauan langsung ke Posbankum Desa/Kelurahan" ujar Delmawati.
Sebagai informasi bahwa BPHN bekerja sama dengan Kantor Wilayah dan Organisasi Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi telah menyelenggarakan pelatihan paralegal secara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 18-20 Februari 2025, dan saat ini sedang menjalankan aktualisasi peran paralegal di Desa/Kelurahan sesuai domisili masing-masing paralegal dari tanggal 21 Februari s.d. 21 Mei 2025 dengan pendampingan mentor dari Organisasi Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi.
Pelatihan paralegal dilaksanakan sebagai upaya memenuhi kompetensi dan pengetahuan hukum khususnya bagi mereka yang ingin berkontribusi dalam layanan bantuan hukum di masyarakat seperti di Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan.
BPHN akan membuka kembali pelatihan parletak angkatan kedua tahun ini karena banyaknya antusiasme serta perlunya pembentukan Posbankum di setiap Desa/Kelurahan khususnya Desa/Kelurahan sadar hukum atau binaan sadar hukum. Adapun syarat untuk mengikuti paralegal sesuai Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, antara lain :
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia minimal 18 tahun
3. Memiliki kemampuan membaca dan menulis
4. Bukan anggota TNI, Polri dan ASN
5. Memenuhi syarat lain yang ditentukan oleh Pemberi Bantuan Hukum (PBH)
Khusus parletak (paralegal serentak) yang diselenggarakan oleh BPHN dalam rangka pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan dengan syarat lain sebagai anggota kelompok keluarga sadar hukum (kadarkum).