*Tegal, 30 Juli 2025* – Guna memperkuat sinergi dan memperluas jangkauan layanan publik, Kanwil Kemenkum Jawa Tengah melakukan pertemuan koordinatif dengan perwakilan Mal Pelayanan Publik (MPP) Alaya Sewagati Kota Tegal. Pertemuan ini dihadiri oleh Hazmi Saefi dan Tri Junianto dari Kanwil Kemenkum Jateng, bersama Mohammad A.H dan Wuryatno dari pihak MPP Kota Tegal.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas langkah-langkah strategis dalam penanganan potensi pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI). Pihak MPP Kota Tegal menyatakan kesediaannya untuk turut menjadi mediator apabila terjadi pelanggaran KI di wilayahnya.
Selain itu, dibahas pula rencana kerjasama agar MPP Kota Tegal kembali aktif dalam membuka layanan Kekayaan Intelektual bagi masyarakat. Sharing informasi mengenai jenis layanan KI yang dapat dilaksanakan di MPP menjadi bagian penting dalam diskusi, dengan harapan masyarakat semakin mudah mengakses layanan tersebut tanpa harus datang langsung ke kantor wilayah.
"Kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam mendorong budaya sadar Kekayaan Intelektual di tingkat daerah dan memberikan kemudahan akses layanan yang lebih dekat dengan masyarakat". Ujar Hazmi Saefi.
Direncanakan, mulai minggu kedua bulan Agustus 2025, layanan Kekayaan Intelektual akan difokuskan sebagai tahap awal di MPP Kota Tegal. Perlu diketahui, MPP Kota Tegal sendiri telah resmi beroperasi selama satu tahun, dan kini berupaya mengoptimalkan peranannya dalam memberikan layanan hukum yang inklusif, cepat, dan terintegrasi.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mendekatkan pelayanan Kemenkum kepada masyarakat, serta meningkatkan kesadaran dan perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual di daerah.