
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah mengikuti rapat konsinyering pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Hukum tentang Tata Cara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan secara daring melalui Zoom pada Kamis (07/08)/
Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo, didampingi oleh Kepala Divisi Perancang Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati, serta para Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Jateng.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penyempurnaan regulasi internal yang mengatur tata cara pelaksanaan pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan, baik yang berasal dari kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan sebagai pemrakarsa memandu jalannya rapat, yang turut diikuti oleh seluruh Kanwil Kemenkum dari berbagai provinsi.
Rancangan Permenkum ini disusun untuk memperkuat mekanisme dan sistem kerja dalam proses harmonisasi, yang menjadi salah satu tahapan penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Melalui Permenkum ini, diharapkan tata laksana pengharmonisasian di tingkat pusat maupun daerah dapat lebih tertib, efisien, dan terintegrasi.
Salah satu poin krusial dalam pembahasan adalah ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan pengharmonisasian oleh pemerintah daerah melalui kantor wilayah, yang kini diarahkan untuk dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-Harmonisasi. Dengan sistem ini, proses harmonisasi akan lebih terdokumentasi, terpantau, dan mengurangi potensi keterlambatan atau kendala administratif lainnya.
Dalam sesi diskusi, perwakilan dari DJPP menekankan bahwa peraturan ini diharapkan mampu mencerminkan praktik yang sudah berjalan di lapangan dan dapat menjadi pedoman yang seragam bagi seluruh kantor wilayah di Indonesia. Harmonisasi bukan hanya soal sinkronisasi norma hukum, tetapi juga tentang proses pelayanan yang akuntabel, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo, menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik penyusunan Permenkum ini dan siap untuk mengimplementasikan ketentuan yang diatur di dalamnya.
“Permenkum ini penting sebagai payung hukum dan pedoman teknis bagi kami di kantor wilayah. Selama ini, pengharmonisasian dengan pemerintah daerah sudah berjalan, namun ke depan perlu lebih sistematis dan terdokumentasi. Dengan adanya e-Harmonisasi, kami optimis prosesnya akan semakin efektif dan efisien,” ujar Heni.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Jateng akan menyampaikan masukan terhadap draf yang disusun, baik dari segi teknis pelaksanaan maupun tantangan yang mungkin dihadapi di daerah. Rapat ini juga menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara DJPP dan jajaran perancang perundang-undangan di wilayah.
Rapat konsinyering ini merupakan bagian dari rangkaian proses perumusan kebijakan hukum nasional yang berbasis praktik terbaik, serta mendukung penguatan peran kantor wilayah dalam proses legislasi di tingkat daerah.
















