
SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah turut serta dalam kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan dengan tema “Analisis Strategi Implementasi Kebijakan Permenkumham No 3/2021 Tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum”, Selasa (2/9).
Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Kanwil Kemenkum Bengkulu dan diikuti secara virtual melalui aplikasi zoom meeting oleh seluruh Kanwil Kemenkum se-Indonesia, Badan Strategi Kebijakan Hukum Pusat, Badan Pembinaan Hukum Nasional, akademisi universitas, Lembaga Bantuan Hukum, masyarakat dan stakeholder yang terkait dengan kebijakan dimaksud.
Kepala Kanwil Kemenkum Bengkulu, Zulhairi dalam pembukaannya menyampaikan eksistensi dan potensi paralegal perlu dikembangkan dan dikuatkan dalam berbagai forum diskusi produktif, sehingga dapat menghasilkan kebijakan yang lebih baik terkait eksistensi Paralegal di masa yang akan datang.
“Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam pemberian Bantuan Hukum sebagai salah satu instrumen hukum kebijakan yang ada pada prinsipmya masih perlu untuk dievaluasi dan disiskusikan lebih lanjut terutama untuk mematangkan fungsi dan kedudukan paralegal dalam pemberian bantuan hukum,”ujarnya.
BSK Hukum yang diwakili oleh Kapus Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Junarlis menyampaikan kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka mendiseminasikan hasil kebijakan di bidang hukum agar hasil analisis kebijakan yang telah dilaksanakan dapat dimanfaatkan sebagai bahan/data dukung dalam perumusan kebijakan maupun penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan baik pusat maupun daerah.
“Pada forum ini, kita akan mengetahui dan menggali informasi lebih dalam mengenai gambaran umum kegiatan analisis kebijakan, peran Kantor Wilayah, masalah/hambatan yang terjadi, serta kesenjangan antara pengaturan dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 dengan praktik di lapangan, khususnya di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu.”
Turut hadir dalam diskusi sejumlah narasumber, antara lain, R.S. Habibi, S.H., M.H. dari BPHN Kementerian Hukum, Guru Besar FH UNIB, Prof. Dr. Herlambang, S.H., M.H., dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Bengkulu, Hero Herlambang dengan moderator dari RBTV, Dewi Kusuma Ningrum.
Diharapkan dengan mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan ini, tim BSK Kanwil Kemenkum Jawa Tengah mampu meningkatkan kemampuan analisis dalam menciptakan kebijakan yang progresif, dinamis, implementatif, dan berdampak.