Semarang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah turut menghadiri Pembahasan dan Penyelerasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Tengah tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Acara ini berlangsung pada Selasa (14/01) di Ruang Rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Tengah.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Koordinator Perancang Perundang-undangan Sugeng Pamuji dan JFT Perancang Perundang-undangan Dian Arini dari Kanwil Kemenkum Jateng.
Rapat dibuka oleh Koordinator Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, Haryono Widyastomo, yang menekankan pentingnya analisa dan evaluasi terhadap Perda yang lama untuk menghasilkan Perda baru yang lebih relevan.
"Satpol PP Provinsi Jawa Tengah dapat menyampaikan muatan lokal yang akan dimasukkan dalam Raperda ini, dan kami berharap Kanwil Kemenkum Jateng dapat memberikan masukan substansi dan teknis penulisan," ujar Haryono.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Sugeng Pamuji mengungkapkan bahwa Raperda ini secara keseluruhan masih mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2019, namun perlu adanya kajian ulang untuk menambahkan muatan lokal agar ada perubahan signifikan dari Perda sebelumnya.
Dalam rapat ini, turut hadir Sukandar dari Satpol PP Provinsi Jawa Tengah yang menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan kajian terhadap muatan lokal yang dapat dimasukkan dalam Raperda tersebut.
Pembahasan ini diharapkan dapat menghasilkan Raperda yang komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Jawa Tengah, terutama dalam hal ketentraman dan ketertiban umum.