
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI menggelar rapat penguatan dan monitoring Tim Sekretariat Wilayah dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada pemerintah daerah di Jawa Tengah, pada Kamis (5/2) di Ruang Rapat Arjuna Kanwil Kemenkum Jateng.
Rapat dibuka oleh Kadiv P3H, Delmawati yang didampingi Analis Hukum serta Perancang Peraturan Perundang-undangan. Forum ini dimaksudkan sebagai ruang evaluasi sekaligus penyamaan persepsi antara Kanwil dan BPHN menjelang pelaksanaan penilaian IRH Tahun 2026.
Delmawati mengatakan penguatan dari BPHN diperlukan untuk memastikan keseragaman pemahaman Tim Sekretariat Wilayah dalam melakukan pendampingan kepada pemerintah kabupaten dan kota. Menurut dia, sepanjang 2025 Kanwil Kemenkum Jateng telah melakukan berbagai sosialisasi IRH, namun dinamika di lapangan masih memunculkan sejumlah pertanyaan teknis.
“Kami mengucapkan terima kasih atas penguatan yang akan dilakukan di kantor wilayah. Kami juga menyampaikan capaian kami sepanjang 2025, terutama terkait sosialisasi IRH. Namun, dalam pelaksanaannya masih muncul beberapa pertanyaan dari pemerintah daerah,” ujar Delmawati.
Ia menambahkan, kebutuhan utama yang mengemuka adalah penyamaan persepsi dalam proses pengunggahan data dukung. Menurut Delmawati, kesamaan pemahaman tersebut penting agar pendampingan yang dilakukan Kanwil memiliki rujukan yang jelas dan seragam.
“Kami membutuhkan masukan dan penyamaan persepsi, khususnya saat pengunggahan data dukung di pemerintah kabupaten dan kota. Dengan begitu, ketika kami melakukan pendampingan, hal tersebut dapat menjadi petunjuk bersama,” kata dia.
Hal senada disampaikan Analis Hukum, Dyah Santi. Ia menilai koordinasi teknis masih perlu diperkuat, terutama terkait penentuan indikator dan variabel penilaian IRH yang kerap menjadi perhatian daerah.
“Ada beberapa hal yang memang harus kami koordinasikan, salah satunya terkait penentuan indikator dan variabel penilaian,” ujar Dyah Santi. Namun demikian, ia menegaskan bahwa sekretariat di wilayah pada prinsipnya telah sepakat menggunakan indikator yang ditetapkan oleh tim pusat sebagai acuan.
Sementara itu, Sekretariat IRH dari BPHN Kemenkum RI, Imam, menekankan peran strategis Tim Sekretariat Wilayah sebagai penghubung antara kebijakan nasional dan implementasi penilaian IRH di daerah. Menurut dia, konsistensi penerapan pedoman penilaian menjadi kunci agar hasil IRH dapat mencerminkan kualitas reformasi hukum di pemerintah daerah.
Dalam rapat tersebut juga dibahas secara teknis mekanisme penilaian IRH Tahun 2026, mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, hingga tindak lanjut. Selain itu, dibahas pula pemanfaatan Aplikasi IRH yang kini dilengkapi fitur masa sanggah secara daring untuk mempercepat proses klarifikasi dan meningkatkan akuntabilitas penilaian.
Melalui penguatan dan monitoring ini, Kanwil Kemenkum Jawa Tengah dan BPHN berharap proses penilaian IRH di pemerintah daerah dapat berjalan lebih seragam, terukur, dan memiliki standar pemahaman yang sama di seluruh wilayah.
