Semarang - Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menjamin hak asasi manusia, Kanwil Hukum Jawa Tengah bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman, Kamis (09/01).
Langkah ini diambil untuk memastikan hak setiap individu mendapatkan tempat pemakaman yang layak, sejalan dengan komitmen pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
Peraturan Daerah ini diharapkan menjadi solusi atas berbagai permasalahan pengelolaan pemakaman yang dihadapi Kabupaten Semarang.
"Peraturan Daerah ini tentunya diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Kabupaten Semarang," ujar Dodo, Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah.
Rapat Fasilitasi terkait penyusunan Perda ini digelar di Ruang Rapat Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, dipimpin oleh Anggi dari Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah. Rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Bidang Hukum Kabupaten Semarang dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang, serta Perancang dari Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah.
Diskusi dalam rapat tersebut mencakup berbagai aspek teknis dan legal pengelolaan tempat pemakaman, yang bertujuan untuk menciptakan aturan yang tidak hanya sesuai dengan hukum yang berlaku tetapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan adanya Perda ini, diharapkan pengelolaan tempat pemakaman di Kabupaten Semarang menjadi lebih terorganisir dan layak, memberikan kenyamanan serta penghormatan terakhir yang sepantasnya bagi setiap individu.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi warganya, sekaligus memperkuat kerangka hukum yang mendukung hak asasi manusia. Perda ini juga diharapkan menjadi model bagi daerah lain dalam pengelolaan tempat pemakaman yang lebih baik dan manusiawi.