Pekalongan, 25 April 2025 - Dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia yang jatuh pada tanggal 26 April 2025, tim kantor wilayah melaksanakan kegiatan layanan Mobile Intellectual Property Clinic. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya kekayaan intelektual.
Dalam kegiatan ini, tim kantor wilayah melaksanakan re-sertifikasi terhadap dua pusat perbelanjaan di Pekalongan yang telah menerima sertifikat pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual pada tahun 2023. Sertifikat tersebut berlaku selama 2 tahun dan kemudian harus dilaksanakan re-sertifikasi.
Pusat perbelanjaan yang di evaluasi adalah Pasar Grosir Batik Setono Pekalongan dan Transmart Pekalongan. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa kedua pusat perbelanjaan tersebut tidak ditemukan pelanggaran kekayaan intelektual sehingga layak untuk di re-sertifikasi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya kekayaan intelektual. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi pelanggaran kekayaan intelektual dan meningkatkan kreativitas dan inovasi masyarakat.