SEMARANG – Melalui harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah terus berupaya untuk hadir dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di setiap daerah.
Harmonisasi Raperda sendiri memiliki arti proses penyesuaian dan penyelarasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas-asas hukum, dan kebijakan nasional. Dengan tujuannya yakni mencegah tumpang tindih atau konflik norma antara Raperda dengan aturan lain.
Fungsi tersebut dijalankan jajaran Kanwil Kemenkum Jateng pada saat menggelar rapat bersama pemerintah Kota Surakarta yang membahas tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Senin (21/04).
Berlangsung secara virtual, kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati, yang menyampaikan bahwa proses harmonisasi merupakan bagian krusial dalam pembentukan peraturan daerah agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga relevan dan aplikatif di lapangan.
Menurut Delmawati dan jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan, Perda tersebut sudah tidak relevan dengan ketentuan Peraturan Perundang Undangan terbaru serta perubahan dinamika pengelolaan pemerintahan kelurahan, terutama setelah diberlakukannya Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu.
Karena Perda Nomor 11 Tahun 2011 Kota Surakarta mengatur tentang Maksud Dan Tujuan, Jenis Dan Tata Cara Pembentukan, LPMK, RW, RT, hak dan kewajiban, masa bhakti, hubungan kerja, pembinaan dan pengawasan, pendanaan. Sehingga pencabutannya dipandang perlu sebagai bagian dari penataan regulasi (regulatory reform) dan penyelarasan terhadap sistem hukum Nasional.