SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah lakukan proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda Kabupaten Karanganyar tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029. Senin (21/04).
Kegiatan dibuka dan dipimpin oleh Delmawati, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H). Rapat dilaksanakan secara virtual dan dihadiri oleh Bagian Hukum dan Baperlitbang Kabupaten Karanganyar, serta Perancang Peraturang Perundang-undangan Kanwil Kanwil Kemenkum Jateng.
"Raperda yang disusun ini pastinya harus sejalan dan bisa menggambarkan visi dan misi Bupati terpilih dalam 5 (lima) tahun ke depan", ucap Demawati dalam pembukaannya.
Sebagaimana diketahui bahwa Kabupaten Karanganyar telah memiliki Bupati baru sehingga dalam pelaksanaan visi dan misinya harus didukung dengan Perda tentang RPJMD.
Secara formil, Raperda ini dibentuk atas kewenangan atribusi sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sedangkan secara substansi pengaturan atau materiil berpedoman pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
"Harapannya dengan dilaksanakannya harmonisasi ini dapat mewujudkan suatu Perda sebagai pedoman yang implementatif dalam pembangunan Kabupaten Karanganyar, dan khususnya memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat", imbuhnya.