
SEMARANG – Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah bersinergi dengan Pemerintah Kota Semarang melaksanakan kegiatan pembinaan Kelurahan Sadar Hukum sekaligus sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Rabu (20/08).
Kegiatan dilaksanakan bertempat di Kelurahan Pudak Payung Kecamatan Banyumanik ini diikuti oleh unsur-unsur masyarakat yang terdiri dari Kader PKK, perwakilan RT/RW, Karang Taruna dan tokoh masyarakat. Kegiatan dihadiri oleh Bapak Moh.Issamudin selaku Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Semarang, dengan narasumber Clara Prathita dan Nicolaus Oscar selaku Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Jateng dan Ibu Dwi Yuniastuti perwakilan dari TP PKK Kota Semarang dengan moderator Ibu Pamirah selaku Lurah Pudak Payung.
Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Jateng Clara Prathita, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa Kelompok Kadarkum merupakan perwakilan masyarakat yang ada pada Desa/Kelurahan baik berasal lingkup pemerintah maupun non pemerintah yang ditetapkan melalui Keputusan/Penetapan Kepala Desa/Lurah. Suatu Kelurahan dapat ditetapkan sebagai Kelurahan Sadar Hukum apabila memenuhi empat kriteria yang ditetapkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum.
“Empat kriteria tersebut adalah akses terhadap informasi hukum, akses implementasi hukum, akses demokrasi regulasi, serta akses keadilan. Oleh karenanya perlu dibentuk suatu Posbankum sebagai wadah masyarakat dalam penyelesaian masalah hukum sebagai salah satu pemenuhan indikator akses keadilan.” jelas Clara.
Selanjutnya, Nicolaus Oscar menyampaikan bahwa “Fungsi Posbankum selain sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan hukum (mediasi) juga berfungsi sebagai layanan advokasi bantuan hukum dan fasilitasi terhadap warga yang memerlukan akses informasi hukum.”
Melalui pembinaan ini, diharapkan masyarakat Kelurahan Pudak Payung semakin memahami pentingnya kesadaran hukum dan keberadaan Posbakum sebagai sarana akses keadilan yang mudah dijangkau oleh masyarakat di tingkat Desa/Kelurahan.
