
JEPARA – Upaya mendorong perlindungan hukum terhadap potensi unggulan daerah terus dilakukan. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi dan pendampingan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Kopi Tempur yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah pada Rabu (01/04) di Desa Tempur, Kabupaten Jepara.
Kegiatan ini menjadi wujud komitmen Kanwil Kemenkum Jawa Tengah dalam mendukung perlindungan hukum terhadap produk unggulan daerah, khususnya Kopi Tempur yang dikenal memiliki reputasi, karakteristik, dan kualitas khas yang berasal dari wilayah Tempur, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Tjasdirin, yang hadir mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Tengah.
Dalam sambutannya, Tjasdirin menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara atas dukungan yang diberikan dalam upaya perlindungan kekayaan intelektual komunal tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara yang telah memberikan dukungan penuh, sehingga reputasi dan karakteristik Indikasi Geografis Kopi Tempur dapat semakin diperkuat,” ujar Tjasdirin.
Ia menegaskan bahwa keberadaan Indikasi Geografis bukan hanya menjadi bentuk pengakuan hukum atas suatu produk unggulan daerah, tetapi juga memiliki dampak nyata terhadap peningkatan daya saing dan kesejahteraan masyarakat.
“Indikasi Geografis bukan hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan nilai ekonomi produk, menjaga keberlanjutan produksi, serta mendorong kesejahteraan para petani dan pelaku usaha di daerah,” lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, Camat Keling, Lulut Andi Ariyanto, turut memberikan sambutan selamat datang dan menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Kami menyambut baik dan mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini. Kopi Tempur merupakan salah satu potensi unggulan wilayah kami yang perlu dijaga, dikembangkan, dan diperkuat legalitasnya agar mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” ungkap Lulut Andi Ariyanto.
Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi mengenai pentingnya pendaftaran Indikasi Geografis yang disampaikan oleh Martha Sari Wandoyo selaku Analis Kekayaan Intelektual Madya, Kanwil Kemenkum Jawa Tengah.
Dalam paparannya, Martha menjelaskan bahwa Indikasi Geografis merupakan salah satu bentuk perlindungan kekayaan intelektual yang sangat penting bagi produk berbasis wilayah.
“Produk yang didaftarkan sebagai Indikasi Geografis memiliki nilai tambah karena diakui keunikan, kualitas, dan keterkaitannya dengan daerah asal. Ini penting untuk menjaga identitas produk sekaligus memperkuat posisi tawar di pasar,” jelas Martha.
Sosialisasi berikutnya terkait tata cara pendaftaran Indikasi Geografis disampaikan oleh Kepala Bidang Bappeda Kabupaten Jepara, Elly Widyastuti.
“Pendaftaran Indikasi Geografis membutuhkan sinergi antarpihak, mulai dari pemerintah daerah, kelompok masyarakat, hingga pelaku usaha. Mulai dari konsep logo, filosofinya harus benar-benar menggambarkan karakteristik khas produk yang menjadi pembeda dari daerah lain,” terang Elly.
Selanjutnya, kegiatan diisi dengan pendampingan penyusunan dokumen deskripsi sebagai salah satu syarat utama dalam proses pendaftaran Indikasi Geografis. Pendampingan ini dilakukan oleh Anisa Salmah dari Kepala Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP).
Kegiatan juga diwarnai dengan diskusi bersama MPIG (Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis) DesaTempur yang menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini. Para peserta tampak antusias mengikuti seluruh rangkaian acara, khususnya dalam pembahasan teknis penyusunan dokumen dan strategi penguatan identitas Kopi Tempur sebagai produk unggulan daerah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses pendaftaran Indikasi Geografis Kopi Tempur dapat berjalan dengan baik dan menjadi langkah awal dalam memperkuat perlindungan hukum serta meningkatkan daya saing produk lokal Jepara di tingkat yang lebih luas.
Kegiatan ini dihadiri oleh Dinas Bappeda, perwakilan Dinas Kominfo, Disperbud, Disperindag, DKPP DiskopUKMnakertrans, perangkat Kecamatan Keling serta perangkat desa.

