
Semarang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembentukan regulasi yang berkualitas dengan menghadiri Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Kota Semarang, Rabu (01/04), yang dilaksanakan secara daring.
Adapun tiga Raperwal yang dibahas meliputi Rencana Strategis Bisnis Rumah Sakit Daerah Kanjeng Raden Mas Tumenggung Wongsonegoro Tahun 2026–2030, Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 136 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Kota Semarang, serta Tata Cara Kerja Sama dalam Penyelenggaraan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Kegiatan ini diikuti oleh tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jawa Tengah bersama Bagian Hukum Setda Kota Semarang, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, serta RSUD K.R.M.T. Wongsonegoro.
Rapat pengharmonisasian ini bertujuan untuk menyelaraskan substansi, memperjelas norma, serta memantapkan konsepsi dari masing-masing rancangan peraturan. Dalam proses tersebut, tim perancang Kanwil Kemenkum Jawa Tengah memberikan analisis serta masukan teknis guna memastikan ketiga Raperwal memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan, baik dari aspek substansi, sistematika, maupun teknik penyusunan.
Selain itu, Bagian Hukum Setda Kota Semarang bersama perangkat daerah terkait turut memberikan pandangan dan penjelasan atas materi muatan yang diatur dalam masing-masing Raperwal, sehingga pembahasan berjalan secara komprehensif dan mendalam.
Dalam rapat tersebut, berbagai aspek penyempurnaan turut dibahas, mulai dari kesesuaian judul, konsiderans, dasar hukum, diktum, hingga batang tubuh rancangan peraturan. Pembahasan juga mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya, guna memastikan tidak adanya pertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, *Delmawati*, dalam kesempatan tersebut menegaskan pentingnya proses harmonisasi sebagai tahapan krusial dalam pembentukan peraturan daerah. Menurutnya, setiap rancangan peraturan harus disusun secara cermat agar tidak hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga mampu diimplementasikan secara efektif di lapangan.
“Pengharmonisasian ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa setiap norma yang dirumuskan jelas, tidak tumpang tindih, serta selaras dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kualitas produk hukum daerah sangat ditentukan oleh ketepatan dalam penyusunan norma dan kesesuaian dengan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, sinergi antara perancang peraturan dengan perangkat daerah menjadi kunci dalam menghasilkan regulasi yang responsif dan implementatif.
Tim perancang juga memberikan perhatian pada aspek legal drafting, termasuk sistematika penulisan, penggunaan frasa, serta teknik perumusan norma dan sanksi agar lebih jelas, efektif, dan tidak menimbulkan multitafsir.
Melalui diskusi yang konstruktif dan kolaboratif, para peserta rapat menyepakati sejumlah penyempurnaan baik dari sisi substansi maupun teknik penyusunan. Hasil dari rapat ini diharapkan dapat menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kota Semarang.
