
Semarang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah (Kanwil Kemenkum Jateng) mengikuti kegiatan fasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Pekalongan yang diselenggarakan oleh Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, Rabu (01/04).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Dian Retno Wulan, bersama Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Jateng, Hery Setyawan. Dalam sambutannya, Dian menegaskan pentingnya pelaksanaan fasilitasi yang terstruktur dan sesuai ketentuan hukum guna menghasilkan regulasi yang berkualitas.
“Saya memastikan pelaksanaan fasilitasi peraturan berjalan secara terkoordinasi, komprehensif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna menjamin harmonisasi serta kepastian hukum,” jelasnya.
Sementara itu, Perancang Kanwil Kemenkum Jateng, Hery Setyawan, menekankan peran strategis Kanwil dalam pembinaan dan pengawalan produk hukum daerah. Ia menyampaikan bahwa setiap tahapan pembentukan regulasi harus melalui proses harmonisasi yang matang agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Kanwil Jateng melaksanakan peran pembinaan dan fasilitasi peraturan melalui harmonisasi, pengkajian, serta pengawasan untuk memastikan setiap regulasi selaras dengan sistem hukum nasional dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujar Hery.
Adapun Raperda yang dibahas dalam kegiatan fasilitasi ini meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Dasar, serta Raperda tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Jawa Tengah, Bagian Hukum Setda Kabupaten Pekalongan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, serta Sekretariat DPRD Kabupaten Pekalongan. Turut hadir pula Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Jateng.
Melalui forum ini, seluruh peserta melakukan pendalaman terhadap muatan normatif Raperda, keterpaduannya dengan regulasi yang relevan, serta kelengkapan unsur teknis perancangan. Pembahasan juga mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya, guna memastikan kesesuaian dengan asas pembentukan peraturan yang baik.
Hasil fasilitasi ini diharapkan dapat mendukung percepatan penetapan regulasi yang responsif, terukur, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah Kabupaten Pekalongan, sehingga mampu memberikan kepastian hukum serta manfaat nyata bagi masyarakat.
