*Kanwil Kemenkum Jateng Perkuat Peran Pembinaan IRH, Berikan Asistensi Pemenuhan Data Dukung Pemprov Jateng*

Semarang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat reformasi birokrasi di daerah melalui peran aktif dalam pembinaan Indeks Reformasi Hukum (IRH). Hal tersebut diwujudkan dengan keikutsertaan Tim Sekretariat Wilayah IRH Kanwil Kemenkum Jateng dalam kegiatan Asistensi Pemenuhan Data Dukung IRH Tahun 2026 dan Sosialisasi IRH Tahun 2027 yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kamis (02/04).
Dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 5 Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah tersebut, Kanwil Kemenkum Jateng diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, Heny Andriana, dan Analis Hukum Ahli Muda, Dyah Santi. Kehadiran tim Kanwil menjadi bagian penting dalam memberikan pendampingan teknis sekaligus memastikan kualitas pemenuhan data dukung IRH oleh Pemerintah Daerah.
Tim Kerja IRH Provinsi Jawa Tengah yang dipimpin Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, Haeruddin, memaparkan data dukung sementara yang telah diinventarisir. Mereka berharap Kanwil Kemenkum Jateng dapat memberikan asistensi guna mengidentifikasi kekurangan maupun ketidaksesuaian data, sehingga dapat segera dilakukan perbaikan.
Menanggapi hal tersebut, Analis Hukum Ahli Muda Dyah Santi menegaskan bahwa IRH tidak sekadar penilaian administratif, melainkan instrumen strategis untuk mengukur sejauh mana pemerintah daerah telah menerapkan tata kelola hukum yang tertib, bersih, dan efektif.
“IRH bukan sekadar penilaian administratif, tetapi menjadi alat ukur penting dalam melihat kualitas tata kelola hukum di daerah. Keempat variabel dalam IRH saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan dalam proses pembentukan produk hukum daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Heny Andriana memberikan penekanan pada aspek koordinasi antara Kementerian Hukum dengan pemerintah daerah, khususnya dalam proses harmonisasi peraturan perundang-undangan. Ia menyampaikan bahwa keberadaan aplikasi e-harmonisasi dapat dimanfaatkan sebagai sumber data dukung yang valid dan terintegrasi.
“Melalui aplikasi e-harmonisasi, Tim Kerja IRH dapat mengunduh data dukung terkait proses harmonisasi yang telah dilakukan oleh Kanwil. Hal ini diharapkan dapat mempermudah pemenuhan data pada variabel koordinasi,” ungkapnya.
Selain memberikan asistensi terhadap pemenuhan data dukung IRH Tahun 2026, Tim Sekretariat Wilayah Kanwil Kemenkum Jateng juga menyampaikan sejumlah perubahan indikator penilaian IRH Tahun 2027. Perubahan tersebut menuntut kesiapan pemerintah daerah dalam menyusun data dukung yang bersifat kumulatif dan saling terintegrasi antar indikator.
Tidak hanya itu, Kanwil juga menyoroti pentingnya penerapan meaningful participation dalam proses pembentukan produk hukum daerah. Pendekatan ini dinilai sebagai wujud keterbukaan informasi publik sekaligus pemenuhan hak masyarakat untuk terlibat aktif dalam pembangunan, khususnya dalam penyusunan regulasi.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jawa Tengah menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas reformasi hukum. Pendampingan yang diberikan diharapkan mampu mendorong terwujudnya tata kelola hukum yang lebih baik, transparan, dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Kegiatan turut dihadiri oleh Anggota Tim Asesor IRH Provinsi Jawa Tengah yang akan melaksanakan penilaian mandiri terhadap data dukung yang telah disampaikan, setelah melalui proses verifikasi awal oleh Tim Sekretariat Wilayah.
