
Semarang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah kembali melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Jepara, Rabu (01/04), yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting.
Rapat yang berlangsung singkat namun efektif ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Delmawati, pada pukul 13.00 WIB.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Jepara, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara, Sekretariat DPRD Kabupaten Jepara, serta peserta lainnya sesuai daftar hadir. Dalam kesempatan tersebut, perwakilan perancang dari Kabupaten Jepara, Oktiana Indi Hertyanti, menyampaikan bahwa draf Raperbup telah disempurnakan sesuai dengan saran dan masukan yang diberikan pada proses harmonisasi sebelumnya.
Pembahasan pertama difokuskan pada Rancangan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dari hasil pembahasan, disimpulkan bahwa aspek judul, konsiderans, dasar hukum, diktum, hingga batang tubuh telah sesuai dengan ketentuan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selanjutnya, rapat membahas Rancangan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah Daerah. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa struktur dan substansi rancangan peraturan tersebut juga telah sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan serta selaras dengan regulasi yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Delmawati menegaskan bahwa proses harmonisasi menjadi tahapan penting untuk menjamin kualitas produk hukum daerah sebelum ditetapkan.
“Pengharmonisasian ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap rancangan peraturan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, serta memiliki kejelasan norma sehingga dapat diimplementasikan dengan baik,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa ketelitian dalam penyusunan, baik dari aspek substansi maupun teknik perancangan, menjadi kunci utama dalam menghasilkan regulasi yang efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Pembahasan dalam rapat ini tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya, guna memastikan kesesuaian baik dari aspek substansi maupun teknik penyusunan.
Setelah seluruh agenda pembahasan selesai, rapat ditutup pada pukul 13.15 WIB oleh Oktiana Indi Hertyanti selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Jawa Tengah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kedua Raperbup Kabupaten Jepara tersebut dapat segera ditetapkan menjadi peraturan yang berkualitas dan implementatif, serta mampu mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik.
