
Semarang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Pekalongan, Kamis (04/04). Kegiatan yang berlangsung secara virtual ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan kualitas regulasi daerah yang dihasilkan semakin optimal.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati, yang membuka kegiatan tersebut menegaskan pentingnya proses pengharmonisasian dalam pembentukan regulasi daerah. Ia menyampaikan bahwa pengharmonisasian merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta berpedoman pada asas pembentukan peraturan yang baik.
“Pengharmonisasian bukan sekadar tahapan administratif, melainkan bentuk tanggung jawab bersama dalam menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan tidak bertentangan dengan norma hukum yang berlaku,” ujar Delmawati.
Lebih lanjut, Delmawati juga menekankan bahwa melalui forum ini, seluruh pihak yang terlibat dapat memastikan substansi regulasi yang disusun benar-benar matang, baik dari sisi normatif maupun teknis, sehingga dapat diimplementasikan secara efektif di masyarakat.
Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada empat Rancangan Peraturan Wali Kota Pekalongan yang mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari petunjuk teknis sistem penerimaan murid baru tahun 2026, perubahan kebijakan pembebasan retribusi persetujuan bangunan gedung bagi masyarakat berpenghasilan rendah, penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2026, hingga rencana strategis Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pelayanan dan Saintifikasi Jamu untuk periode 2026 hingga 2030.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Bagian Hukum Setda Kota Pekalongan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pekalongan, Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Dinas Kesehatan Kota Semarang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Jawa Tengah.
Melalui rapat ini, para peserta melakukan pendalaman terhadap muatan normatif, keterpaduan substansi dengan peraturan terkait, serta kelengkapan unsur teknis dalam perancangan. Hasilnya diharapkan dapat memperkuat kualitas peraturan daerah di Kota Pekalongan agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, terukur dalam implementasinya, serta selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah.
