Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Tingkatkan Kinerja JDIH, Kanwil Kemenkum Jateng Gelar Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi

sosialisasi IRH
SEMARANG – Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah menyelenggarakan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan JDIH secara daring pada Rabu (30/07).
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber dari Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN, yaitu Diden Priya Utama, S.Kom. dan Rahma Fitri, S.H., M.Kn.
Kegiatan ini dipandu oleh Dyah Santi Y, S.H., M.H., Analis Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum Jateng, dan diikuti oleh anggota JDIHN dari Biro Hukum Setda Provinsi, Bagian Hukum Kabupaten/Kota, Sekretariat DPRD, serta perpustakaan hukum dari PTN/PTS di Jawa Tengah.
“Monitoring dan evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa setiap pengelola JDIH menjalankan fungsinya secara optimal. Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, tata kelola JDIH di daerah semakin terstandar dan berdampak langsung bagi masyarakat,” ujar Dyah Santi dalam sambutannya.
Sosialisasi ini juga menjadi implementasi amanat Pasal 8 ayat (2) huruf d Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN, yang mewajibkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap tugas dan fungsi anggota JDIHN.
Dalam pemaparannya, Diden Priya Utama menegaskan pentingnya peran JDIH sebagai sarana penyebaran informasi hukum kepada masyarakat luas.
“JDIH tidak hanya menjadi pusat dokumen hukum, tetapi juga jembatan literasi hukum bagi masyarakat. Oleh karena itu, instansi perlu kreatif dalam menyampaikan informasi, bisa lewat infografis, videografis, atau platform digital lainnya,” jelas Diden.
Ia juga menjabarkan aspek-aspek utama yang menjadi fokus evaluasi, seperti organisasi, SDM, koleksi dokumen hukum, teknik pengelolaan, pemanfaatan teknologi, serta penggunaan media sosial. Diden turut menyampaikan ringkasan hasil identifikasi permasalahan yang kerap terjadi dalam pengelolaan JDIH di berbagai daerah.
Sesi selanjutnya diisi oleh Rahma Fitri yang memberikan bimbingan teknis terkait pengisian data monitoring dan evaluasi melalui aplikasi e-report. Peserta dipandu langsung mulai dari tahap awal hingga tahap unggah dokumen pendukung.
“Anggota JDIHN wajib mengisi bahan monev secara mandiri sebelum dilakukan verifikasi oleh pusat. Karena itu, pemahaman teknis ini sangat penting agar proses pelaporan bisa berjalan akurat dan tepat waktu,” tutur Rahma.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif yang membuka ruang bagi para pengelola JDIH untuk menyampaikan kendala yang dihadapi, mulai dari keterbatasan SDM, teknis pengelolaan dokumen, hingga tantangan integrasi dengan platform digital nasional.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pengelola JDIH di seluruh Jawa Tengah dapat terus meningkatkan profesionalitas, keterbukaan informasi hukum, serta literasi hukum masyarakat di wilayah masing-masing.
logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +62813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkum.go.id