Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Tiga Raperbup Kudus Dikebut di Meja Harmonisasi, Kanwil Kemenkum Jateng: Regulasi Harus Presisi dan Tidak Tabrak Aturan

HARMON_URIP.jpeg
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar Rapat Harmonisasi dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kudus, Rabu (11/2).

Rapat yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya, Urip Pamuji, dan dihadiri oleh Tim Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil.

Dalam arahannya, Urip Pamuji menegaskan bahwa harmonisasi bukan sekadar tahapan administratif, melainkan proses krusial untuk memastikan setiap norma yang dirumuskan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Kita ingin regulasi yang lahir benar-benar presisi, tidak multitafsir, dan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya. Harmonisasi ini adalah filter kualitas sebelum regulasi ditetapkan,” tegas Urip.

Raperbup pertama yang dibahas adalah tentang Penanggulangan Infeksi Dengue. Secara umum, aspek judul, konsiderans, dasar hukum, dan diktum telah dinilai sesuai.

Namun pada batang tubuh masih diperlukan sejumlah penyempurnaan, antara lain penyesuaian frasa dan sistematika huruf kapital pada Pasal 8 ayat (2), peninjauan penggunaan frasa bahasa asing, serta minimalisasi frasa jamak pada Pasal 31 ayat (5). Untuk ketentuan sanksi dalam Bab XV Pasal 35, Dinas Kesehatan telah menyiapkan pasal rujukan yang akan dimasukkan dalam revisi. Substansi rancangan ini dinilai telah baik dan dapat dilanjutkan dengan perbaikan redaksional.

Raperbup kedua terkait Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 22 Tahun 2025 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah. Dari sisi formal, seluruh aspek telah sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Meski demikian, diperlukan kajian ulang dan penyesuaian pada bagian lampiran guna memastikan konsistensi dan ketepatan materi muatan.

Sementara itu, Raperbup tentang Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi juga dinyatakan telah sesuai dari aspek judul dan konsiderans. Namun, sistematika penulisan dasar hukum dan diktum perlu disesuaikan agar selaras dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dalam pembahasan batang tubuh, disepakati perubahan istilah dari “Susunan Organisasi Tugas” menjadi “Sistem Tim Kerja” untuk memperjelas nomenklatur dan arah pengaturan.

Menutup rapat, Urip kembali menekankan pentingnya ketelitian dalam tahap penyempurnaan.

“Perbaikan redaksional dan sistematika bukan hal sepele. Justru di situlah letak kepastian hukum dibangun. Kami berharap Pemkab Kudus segera menindaklanjuti catatan yang diberikan agar proses pembahasan selanjutnya berjalan lancar,” pungkasnya.

Berdasarkan hasil harmonisasi, ketiga Raperbup Kabupaten Kudus tersebut secara substansi dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya dengan catatan perbaikan redaksional, sistematika, peninjauan lampiran, serta penyelarasan frasa dan nomenklatur. Finalisasi judul akan dilakukan pada saat Rapat Panitia Khusus (Pansus).

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +62813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkum.go.id