SURAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah bersinergi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Surakarta dalam kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum Daerah, Selasa (04/02), yang diikuti oleh Perangkat Daerah Kota Surakarta.
Kepala Divisi Peraturan Peraturan Perundang- Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati yang menjadi narasumber pada kesempatan itu mengawali pembukaan dengan menyampaikan penjelasan mengenai struktur organisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah berdasarkan Permenkumham RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Dalam paparannya, Delmawati menjelaskan bahwa tugas dan fungsi Divisi P3H adalah pembinaan, pengendalian, pelaksanaan tugas teknis, pelaksanaan kerjasama, pemantauan evaluasi dan penyusun laporan tugas di bidang fasilitasi perencanaan pembentukan Perda dan Perkada, pelaksanaan harmonisasi Raperda dan Raperkada, Anev terhadap peraturan perundang-undangan daerah.
Kemudian penyiapan bahan perencanaan dan penyusunan produk hukum daerah, serta bimtek didaerah, dan lainnya.
Tahapan pembentukan produk hukum daerah yang disampaikannya meliputi Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, Penetapan, dan Pengundangan.
Delmawati menegaskan pentingnya harmonisasi perda dan raperkada oleh Kanwil Kemenkum untuk mencegah dan mengatasi disharmonisasi hukum. Harmonisasi juga dapat memastikan proses pembentukan Perda yang taat asas.
Kegiatan bimbingan teknis ini diharapkan para Perangkat Daerah dapat menyusun produk hukum daerah yang sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Dengan adanya sinergi antara Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Surakarta dan Kanwil Kementerian Hukum Jateng, diharapkan penyusunan produk hukum daerah sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.