Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Sidang Pemeriksaan Notaris, Ketua Majelis Pemeriksa Tegaskan Pentingnya Penegakan Etika Profesi

Picsart 25 01 22 11 35 08 280

Semarang — Majelis Pemeriksa Notaris Wilayah Provinsi Jawa Tengah baru saja menyelenggarakan sidang pemeriksaan terhadap dua Notaris, JDU dan AHP, terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan jabatan mereka, Rabu (22/1).

Sidang ini merupakan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis Pemeriksa Daerah, yang menilai adanya kemungkinan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kode etik profesi.

Ketua Majelis Pemeriksa Wilayah (MPW) Provinsi Jawa Tengah, Junaidi, dalam pernyataannya menyatakan, kami terus berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap Notaris di wilayah ini menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan dan kode etik yang berlaku. Sidang ini menjadi bukti nyata bahwa kami tidak akan ragu untuk menindak tegas jika ada pelanggaran yang merugikan masyarakat dan mengganggu kepercayaan terhadap profesi Notaris.

Proses sidang ini dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin selaku anggota dari unsur pemerintah, Siti Malikhatun dari unsur akademis, Kabid Pelayanan AHU, Deni Kristiawan selaku sekretaris MPWN dan kuasa hukum terlapor. 

Dalam kesempatan tersebut, Junaidi menegaskan bahwa MPWN akan terus bekerja transparan dan profesional dalam setiap langkahnya. 

“Kami tidak hanya melakukan pemeriksaan, tetapi juga memastikan adanya pembinaan agar setiap Notaris dapat lebih memahami dan mengaplikasikan tugasnya dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.

Pentingnya peran Notaris dalam menjaga kepastian hukum, terutama dalam proses transaksi yang melibatkan berbagai pihak. 

Diharapkan dengan adanya sidang ini, akan tercipta iklim profesi yang lebih transparan dan bertanggung jawab, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat yang membutuhkan layanan Notaris.

Sidang pemeriksaan ini juga menjadi momentum bagi MPWN untuk memperkuat pengawasan terhadap kinerja para Notaris di Jawa Tengah. Terlepas dari hasil sidang, Junaidi berharap bahwa kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh Notaris, agar selalu mengutamakan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas mereka. 

Ke depannya, MPWN juga berencana untuk memperluas program sosialisasi terkait kode etik Notaris, guna memastikan tidak terulangnya pelanggaran serupa di masa depan.

Picsart 25 01 22 11 36 58 905

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +62813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI