
SEMARANG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah kembali menunjukkan perannya dalam memperkuat kualitas pembentukan regulasi daerah dengan menggelar rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota Magelang dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Magelang, pada (06/04).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Delmawati, bersama Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, Sugeng Pamuji.
Dalam arahannya, Delmawati menegaskan pentingnya proses harmonisasi sebagai tahapan krusial dalam pembentukan regulasi daerah. “Melalui rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi ini, kami berharap setiap rancangan peraturan yang disusun dapat memiliki kualitas yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan perancang peraturan menjadi kunci dalam menghasilkan regulasi yang implementatif dan tepat sasaran.
“Forum ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi ruang strategis untuk menyelaraskan substansi, memperkuat dasar hukum, serta memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar aplikatif di lapangan,” lanjutnya.
Senada dengan hal tersebut, Sugeng Pamuji menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat memperlancar proses penyusunan regulasi di daerah, khususnya di Kota Magelang, sehingga mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif dan akuntabel.
Rapat harmonisasi ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain perwakilan Pemerintah Kota Magelang, Bagian Hukum Kota Magelang, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Magelang, serta Tim Kerja Harmonisasi dari Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah.
Melalui forum ini, seluruh peserta melakukan pendalaman secara komprehensif terhadap substansi rancangan regulasi, mulai dari aspek muatan normatif, keterpaduan dengan peraturan perundang-undangan terkait, hingga kelengkapan unsur teknis dalam perancangan. Diskusi yang berlangsung secara konstruktif ini menjadi ruang sinkronisasi berbagai kepentingan agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga efektif dalam implementasinya.
Dengan adanya kegiatan harmonisasi ini, diharapkan proses penetapan Rancangan Peraturan Wali Kota dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Magelang dapat berjalan lebih cepat, terarah, serta menghasilkan regulasi yang responsif, terukur, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.
